Breaking News

Bidpropam Polda KalSel Sampaikan Surat Pemberitahuan SP2HP2-3 Kepada Pelapor, Bahwa Hasil Menunggu Pihak Kejaksaan Negeri Martapura

Banjarmasin//Bidpropam Polda KalSel menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang selama ini di tangani oleh Bidpropam Polda KalSel terkait hasil perkembangan penyedikan SP2HP2-3 kepada pelapor Gatot Noorsaputra yang mana merupakan korban pencemaran nama baik dengan perkataan 'Bangsat, Anjing' dan perlakuan tidak menyenangkan dengan menarik kerah leher baju saat dirinya pelapor bertemu di kantor PT. Grab Banjarmasin yang di lakukan oleh Pimpinan Cabang anak perusahaan yang berada di kabupaten Banjar martapura sebagai perpanjangan dari kantor pusat atas keberadaan kantor cabang di KalSel.

Yang mana awal permulaan perkara adalah pelapor ingin bermaksud bertemu dengan pimpinan cabang perusahaan aplikasi online yang beroperasi di provinsi Kalimantan Selatan ini. 

Setelah maksud dari kehadiran ini dan bertemu perwakilan dari kantor yang bernama Roselia dan menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di kantor saat ini. Lalu pelapor meminta agar bisa pihak kantor yang mewakili pimpinan bisa menjelaskan terkait hal yang ingin dipertanyakan. Namun setelah di persilahkam menunggu oleh pihak kantor yang di sampaikan oleh sdri Roseli dengan tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menghampiri pelapor (Gatot Noors) dan langsung menarik sambil berkata kasar 'keluar kamu, mau bikin ribut di kantor orang. undkap laki-laki yang ternyata adalah pimpinan perusahaan PT. Grab Banjarmasin yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyamin.

Dari hal ini yang mana tas pelapor sempat terjantuh dan bukan bsrmaksud tidak ingin keluar dan pada akhirnya keluar, disana terjadi adu mulut antara pimpinan yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dengan Pelapor tersebut.

Di mana dari kata-kata terjadinya keributan pimpinan ini mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak pantas sebagaimana perbuatan tidak menyenangkan dengan perkataan 'Bangsat,Anjing, pergi kamu jangan bikin ribut disini'lH. 
Kata-kata inilah yang tidak di terima oleg pelapor dan di mana pelapor menyampaikan akan melaporkan terlapor ke pihak yang berwajib. Namun dari ini juga mendapatkan balasan dengan kata silahkan laporkan, dari dulu bukti melaporkan tidak ada juga, Dengan maksud menantang dari pelapor.

Hal ini tidak membuat pelapor takut dan dengan berani melaporkan hal ini kepolsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar selaku penerima aduan laporan. Setelah proses ini bsrjalan dengam seiring waktu yang tak kunjung adanya kejelasan perkara ini. Dan akhirnya pelapor menyampaikan tindakan ini kepada bidpropam polda KalSel dari waktu sudah 2 (bulan) sejak awal Agustus hingga November ini, ada kejelasan bahwa pemberitahuan perkara sudah kembali ke kejaksaan negeri Martapura dan Bid propam menunggu perkembangan hasil dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura ini ungkanya aparat bidpropam Iptu Nanang kepada pelapor.
'Terkait perkara seperti surat yang kami sampaikan kepada pelapor, bahwa saat ini menunggu perkembangan dari Kejaksaan Negeri Martapura, dan nanti kalau ada bidpropam juga akan menyampaikan hasil dari pihak kejaksaan ungkap penyidik Iptu Nanang kepada pelapor.

Pelapor juga nenyampaikan, bahwa dirinya juga akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Martapura mempertanyakan sekaligus ingin mengetahui, apakah BAP sudah diterima kembali atau tidak dan meminta seperti apa hasilnya apakah. Apakah tetap seperti kemarin dengan adanya penolakan dari Jaksa Penuntut Umum atau proses ini berjalan namun menunggu!

Hal ini nantinya akan dikejar pelapor dengan mempertanyakan kepihak kejaksaan negeri Martapura. Bagaimana kasus selanjutnya kedepan! Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News