Dimana kedatangan ini sebagai pemenuhan dari pemanggilan dari pihak aparat kepolisian polres Tanah Laut atas laporan dari PT. Arutmin Indonesia yang melaporkan terlapor Hj. Sanawiah yang telah di anggap menghalang-halangi dari kegiatan pertambangan yang sedang di lakukan oleh PT. Arutmin Indonesia di lokasi pertambangan milik PT. Arutmin Indonesia tersebut yaitu di kecamatan Kintap.
Namun ibu Hj. Sanawiah sebenarnya tidak melakukan penghalangan, tetapi menduduki apa yang merupakan haknya sendiri yaitu bidang tanah yang telah miliknya sendiri. Lalu dimana melakukan penghalang-halangan pekerjaan PT. Arutmin Indonesia ini?, melainkan saya hanya membela hak saya sendiri yang belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan. Seandainya ada titik penyelesaian. Mungkin tidak akan adanya seperti ini, seperti di ungkapkan Hj. Sanawiah. Masalahnya lahan yang di gunakan mereka adalah lahan milik saya sendiri. Dimana saya menghalang-halangi pekerjaan dari PT. Arutmin Indonesia ini paparnya Hj. Sanawian ini kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Malah terlapor di sangkakan dengan pasal 162 KUHP yang menyebutkan bahwa terlapor melakukan penghalangan pekerjaan pertambangan perusahaan PT. Arutmin Indonesia. Dari pasal 162 KUHP, ini dasar untuk melakukan penetapan pasal 162 KUHP berdasarkan dari mana dulu seperti di ungkapnya tim pendampingan dari WRC yang mendampingi pemeriksaan ini. Sebelum menetapkan pasal 162 KUHP, harusnya adanya pasal 135 dan pasal. 136 KUHP yang mana pihak perusahaan telah melakukan pembayaran atas tanah atau lahan tersebut. Pasal 135 dan 136 KUHP saja belum terpenuhi, sudah bisa menetapkan pasal 162 KUHP ini keliru dari laporan ini, tidak relevan untuk di sangkakan terhadap klien kami ini paparnya kuasa hukumnya Hj. Sanawiah kepada awak media online Gayatri Putri News
Sampai-sampai pemeriksaan ini memerlukan jangka waktu panjang yang tak kunjung adanya kejelasan sama sekali sampai saat ini, yang mana di mulainya pemeriksaan dari jam 14.30 wita sampai dengan pukul 22.30 wita malam, ini belum ada penyelesaian pemeriksaan hal ini.
Sehingga dugaan kuat unsur adanya kekeliruan dan permainan antara pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia dengan pihak aparat kepolisian polres Tanah Laut tersebut, dugaan kuat jelas adanya permainan, sehingga langkah yang akan di ambil kemungkinan akan mengadukan balik ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tanpa bukti yang jelas terhadap laporan yang di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia ini dengan pihak aparat kepolisian ini, dengan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan para tim nantinya.
Yang mana pemilik lahan ini Hj. Sanawiah sedang memperjuangkan haknya, malah terlapor agar dapat mengakui pasal 162 KUHP ini, padahal lahannya belum terbayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia, dimana penggunaan pasal 162 ini, yang di sangkakan oleh pihak penyidik dengan hal ini tepat tidak di akui oleh pemilik lahan dengan alasan tidak pernah melakukan penghalang-halangan pekerjaan seperti yang di sangkakan oleh perusahaan. Pemilik lahan dengan bersikukuh keras, karna memiliki keterangan surat yang sah dan apalagi telah di akui oleh pihak kepala Desa hingga pihak Kecamatan sebagai lahan yang sah dengan memploting lahan pada tahun 2012. Dan metupakan perbatasan dengan gunung lima. Sedangkan perusahaan setelah beberapa tahun kemudian dengan memploting untuk pengakuan lahan milik perusahaan tepatnya pada tahun 2014 tersebut, belum menunjukkan bukti-bukti identik tetapi langsung menetapkan kepada pihak aparat kepolisian dengan pasal 162 KUHP dengan duplik melakukan penghalangan dalam melakukan pekerjaan. Sehingga pemilik lahan terus bersikukuh bahwa lahan ini adalah sah miliknya dengan bukti-bukti yang di miliknya saat ini.
Namun dari timsus WRC turut bicara dengan lantang, meminta kepada pihak penyidik untuk dapat melakukan pencabutan terhadap Hj. Sanawiah ini yang mana dari keterangan ini tidak memiliki unsur pasal 162 KUHP. Sebaiknya pelaporan ini segera di 'Cabut' atau di 'batalkan'.
Tim kuasa hukum eko Julianto berharap dengan. Pemeriksaan pihak penyidik dapat terlebih dahulu menggelar perkara sebelum menentukan pasal. Apakah ini sudah sesuai dengan koridor atau tidak. Sehingga kasus ini di nilai di paksakan atau dugaan adanya permainan dalam perkara ini. Ungkapnya panggilan akrab Pa Eko ini.
Lahan tersebut bukan batas gunung lima tetapi berbatasan dengan gunung lima dan sungai. Dimana ploting yang di lakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan. Kecaman terus berdatangan tidak dari pemilik lahan saja seperti Hj. Sanawiah, sampai kuasa hukum pun ikut mengutuk perbuatan ini dan juga dari ketua WRC hingga timsus yang meminta pihak perusahaan agar segera melakukan pembayaran dari pada membuat pelaporan yang tidak masuk akal ini. Sehingga permasalah ini tidak terus berlanjut dan kesepakatan kedua belah pihak dapat tercapai dari pada terus berkepanjangan seperti ini.
Ajakan Damai terus di suarakan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran, apabila tetap bersikukuh dengan hal ini para pemilik lahan kemungkinan akan mengambil langkah lebih lanjut. Sehingga pembuktian dalam kasus ini bisa terungkap.
Permasalah kasus lahan masyarakat dengan pihak PT. Arutmin tidak hanya datang dari Hj. Sanawiah saja, ribuan masyarakat lahannya yang telah di kuasai pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia terus bergulir. Perusahaan ini tidak pernah mendapatkan permasalahan yang baik, tetapi malah sebaliknya permasalahan yang timbul adalah permalahan penguasaan lahan masyarakat yang di klimnya sebagai lahan miliknya yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Padahal perusahaan ini adalah milik pengusaha nomor satu di Indonesia yaitu Aburizal Bakrie yang saat ini di kelola oleh anak-anaknya seperti Anandia Bakrie dan anaknya yang lainnya yaitu Aldi Bakrie . Tetapi mereka selalu mengambil hal orang lain ketimbang menyelesaikan permasalahan dengan baik dengan menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan masyarakat sebelum melakukan pertambangan batu hitam atau lebih di kenal dengan batu bara ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header