Pelapor awalnya ber maksud mempertanyakan hal ini kepada perusahaan mengenai status yang diterima pada saat itu. Namun maksud kedatangan sambut dengan tidak sopan atau dengan kasar yang membuat pelapor Gatot Noorsaputra melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwajib pada 27 September 2024 silam.
Pada saat itu laporan di terima oleh pihak polsek Kertak Hanyar, namun sampai pada saat ini belum adanya kejelasan perkars yang di lakukan oleh pihak polsek Kertak Hanyar. Sampai akhirnya terus berupaya melakukan pelaporan kepada Dirkrimum Polda KalSel dan Propam Polda KalSel.
Akhirnya setelah melaporkan kejadian ini kepada Propam mendapat tanggapan, sehingga kasus ini di akan di teruskan ke Kejaksaan Negeri Martapura yang mana sebelum berulang kali pihak Kejaksaan Negeri Martapura 'Menolak' BAP yang di serahkan oleh penyidik polsek Kertak Hanyar kepada Jaksa Penuntut Umum yang di nilai BAP ini kurang lengkap. Setelah melaporkan adanya permainan antara oknum terlapor dengan pihak penyidik kepada pihak Propam Polda KalSel, kasus ini mendapatkan titik terang untuk di lanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Martapura.
Seperti yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelapor pada hari ini Selasa, 26 November 2025 yang memberitahukan bahwa kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura untuk sidangkan. Pada bulan Desember 2025 nanti.
Jaksa Penuntut Umum memberitahukan via telp. WA, 'Bahwa kasus ini akan segera di sidangkan, Kemungkinan bulan Desember 2025 nanti baru awal sidang pertama' ungkapnya kepada pelapor via telp WA.
Pada usai menerima via telp, pelapor menerima telp dari pihak law year yang akan membantu pada persidangan gugatan Perdata nantinya, yang mana pelaporkan menyampaikan bukti-bukti adanya permainan pihak penyidik yang sengaja memperlambat kasus ini sehingga kasus ini akan terhenti dengan '86'. Pelapor akan berupaya melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang bersangkutan seperti pimpinan perusahaan Cabang PT. Grab Banjarmasin dan karyawan yang telah melakukan pernyataan BAP yang tidak berhubungan yang di jadikan saksi oleh terlapor, namun saksi yang berhubungan dengan Pelapor bukan dirinya. Sehingga oknum tersebut akan ikut di gugat selain terlapor pimpinan cabang PT. Grab Banjarmasin dan penyidik polsek Kertak Hanyar kabupaten Banjar dengan total Gugatan Rp. 500 juta rupiah atas perbuatan dan pembersihan nama baik yang di katakan di depan umum.
Sehingga sampai saat ini dengan menunggu jadwal persidanagan yang mana menurut pihak Pengadilan Negeri Martapura sebelumnya perkara ini terlebih dahulu di lakukan tindak Pidana baru selanjutnya gugatan yang akan ajukan kembali setelah menerima hasil putusan.
Pelapor Gatot Noorsaputra terus berupaya untuk mencari keadilan yang mana perbuatan yang fi lakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja akan menerima imbalan yang harus di pertanggung jawabkan perbuatan oleh terlapor dan oknum lainnya, sehingga keadilan seperti 'Dewi Keadilan' yang telah tertutup matanya, karna keadilan kurang tegas akan menjadi keadilan yang nyata. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)

Social Header