Breaking News

Gugatan Keterangan Palsu Ketua Umum P3HI Di Bawah Sumpah Pengadilan Berlanjut Ke Mediasi, Tergugat Menemui Penggugat Dan Ingin Meminta Maap, Sementara Penggugat 'Menolak' Tawaran Tergugat Di Karenakan 'Terlanjur Sakit Hati'

Banjarbaru//Sidang perkara no.109/Pdt.G/2025/PN Bjb Antara Hafiz Halim SH selaku penggugat melawan Aspihani Idris SH.MAP dan Wijono SH.MH selaku tergugat perkara sengketa permalasalah pemalsuan ijazah palsu yang di miliki oleh tergugat, yang mana bukti-bukti dari penggugat menyatakan bahwa penggugat memiliki bukti yang sah dan sudah melalui proses penulusuran di beberapa kampus yang telah mengeluarkan ijazah milik tergugat ini.

Yang mana menurut keterangan dari penggugat sebelun ini, dirinya telah di tuduh dan pernah menjalani hukuman perkara atas magang dalam perkara sebagai Advokasi (kuasa hukum). Namun para tergugat memberikan keterangan tidak benar (palsu) kepada majelis Hakim Persidangan. Sehingga Majelis memutuskan penggugat dengan pidana kurang lebih 6 (enam) bulan penjara. Dan Penggugat menjalani hal ini demi hukum. Dan pada akhir selesai menjalani hukuman pengugat berupaya mencari keadilan untuk kebenaran dan akhirnya semua ini terungkap setelah menjalani hukuman yang di jalani oleh penggugat Hafiz Halim SH.

Persidangan hari ini, yang mana majelis hakim persidangan yang mengawali sidang perkara No.109/Pdt.G/2025/PN Bbj, membuka perkara ini yang mana sebelum melanjutkan persidangan, majelis Hakim Persidangan membacakan mediasi terlebih dahulu sampai jadwal sidang lanjutan perkara. 


Dari sidang ini penggugat tidak menerima tawaran yang di minta oleh penggugat 2 (dua) Aspihani Indris SH, MAP yang meminta maap atas perkara ini. Namun penggugat 'Menolak' tawarin dari penggugat dengan alasan yaitu, harus mengakui memberikan keterangan palsu dan mengakui, tetapi harus ada kerugian yang di berikan kepada saya baru saya menerima permintaan maap dari saya ungkap Hafiz Halim.

Halim juga menilai ada kerja sama dengan oknum polisi, siapa oknum itu? di jawab Halim, Kity Tokan  Kapolsek Sungai Loban kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.ungkap Hafiz Halim kepada media online Gayatri Putri News.

Selanjutnya sidang yang berlangsung Pada hari ini Rabu,5 November 2025 setelah usai melakukan pembukaan dalam perkaran ini di lanjutkan pada mediasi antara penggugat dengan tergugat. 
Dari hasil mediasi ini di jelaskan Hafiz Halim bahwa dirinya hanya meminta pengakuan 'Keterangan Palsu' selebihnya perkara lain kita akan lakukan kembali, ungkap Hafiz Halim. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot) 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News