Yang mana menurut keterangan dari penggugat sebelun ini, dirinya telah di tuduh dan pernah menjalani hukuman perkara atas magang dalam perkara sebagai Advokasi (kuasa hukum). Namun para tergugat memberikan keterangan tidak benar (palsu) kepada majelis Hakim Persidangan. Sehingga Majelis memutuskan penggugat dengan pidana kurang lebih 6 (enam) bulan penjara. Dan Penggugat menjalani hal ini demi hukum. Dan pada akhir selesai menjalani hukuman pengugat berupaya mencari keadilan untuk kebenaran dan akhirnya semua ini terungkap setelah menjalani hukuman yang di jalani oleh penggugat Hafiz Halim SH.
Persidangan hari ini, yang mana majelis hakim persidangan yang mengawali sidang perkara No.109/Pdt.G/2025/PN Bbj, membuka perkara ini yang mana sebelum melanjutkan persidangan, majelis Hakim Persidangan membacakan mediasi terlebih dahulu sampai jadwal sidang lanjutan perkara.
Halim juga menilai ada kerja sama dengan oknum polisi, siapa oknum itu? di jawab Halim, Kity Tokan Kapolsek Sungai Loban kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.ungkap Hafiz Halim kepada media online Gayatri Putri News.
Selanjutnya sidang yang berlangsung Pada hari ini Rabu,5 November 2025 setelah usai melakukan pembukaan dalam perkaran ini di lanjutkan pada mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Dari hasil mediasi ini di jelaskan Hafiz Halim bahwa dirinya hanya meminta pengakuan 'Keterangan Palsu' selebihnya perkara lain kita akan lakukan kembali, ungkap Hafiz Halim. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)

Social Header