Dari sinilah, usai menjalani masa tahanan yang di terima oleh M.Hafidz Halim (Naga), dirinya berjuang untuk mencari keadilan sampai dengan saat ini dengan adanya persidangan gugatan yang di layangkan oleh M.Hafidz Halim (Naga) terhadap kedua orang ini yaitu ketua Aspihani Idris dan Sekretatis Wijiono dari LBH Lekem ini, akhirnya digugat oleh M.Hafidz Halim (Naga) melalui jalur persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurut keterangan M. Hafidz Halim (Naga) ketika usai mediasi sidang lanjutan perkara yang kedua kali mengatakan, bahwa kedua tergugat pada hari ini tidak ada satu pun yang hadir baik itu Aspihani Idris selalu ketua maupun Wijiono sekretaris. Namun dari keterangan kuasa hukum kedua tergugat keduanya berada di luar kota, tetapi M.Hafidz Halim (Naga) menilai keterangan yang di sampaikan oleh tergugat melalui kuasa hukumnya adalah 'Pengecut' dengan tidak ada keberanian untuk hadir pada mediasi ini, namun menyatakan sedang berada di luar kota. Kalau orang merasa benar harus berani datang bukan pengecut seperti ini dengan tidak hadir alasan sedang berada di luar kota. Itu namanya orang 'Pengecut' dalam mengakui perbuatannya sendiri, ungkap keterangan M.Hafidz Halim (Naga) kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Dari hasil mediasi yang berjalan pada hari ini Jumat, 14 November 2025 ini dimana persidangan yang melalui mediasi kedua belah pihak ini telah menemui jalan tidak ada kesepakatan, seperti yang di sampaikan oleh tim kuasa hukum M.Hafidz Halim (Naga) pada awak media usai mediasi, 'mediasi hari tidak ada kata kesepakatan damai, sehingga persidangan akan terus di lanjutkan pada sidang-sidang berikutnya. Dalam sidang ini penggugat akan menuntut kerugian berupa in material senilai 1 M di tambah penyitaan aset tergugat berupa 1 unit rumah dan mobil jenis expander milik tergugat. Kerugian ini sudah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh kedua tergugat, dimana penggugat merasa dirinya memerlukan perbaikan nama baik, menurut kuasa hukum penggugat, ungkapnya tim kuasa hukum penggugat.
Namun dari kuasa hukum tergugat, tidak dapat memberikan keterangan apapun saat usai mediasi, dimana awalnya kuasa hukum yang berjumlah 5 (lima) orang secara perlahan memilih mundur. Seperti yang di sampaikan oleh kuasa hukum tergugat kepada awak media ketika di konfirmasi atas ketidak hadirannya pada mediasi melalui pesan singkat WA. Mantan kuasa hukum ini menilai tergugat tidak punya itikad baik, baik mengakui perbuatan maupun segalanya, sehingga kami menilai mendingan mundur apalagi sampai kata-kata terlontar oleh salah satu tim kuasa hukum tergugat dengan kata yang di bela adalah 'dejal' (tidak mau mengakui) perbuatannya ungkap salah satu mantan tim kuasa hukum tergugat. 'Buat susah-susah membela tergugat kalau itikad yang di anjurkan oleh tim kuasa aja di nilai salah, malah kami di tuduh yang macam-macam ungkapnya via pesan singkat WA kepada awak media
Artinya dari sini sudah ada di nilai, akibat dari perbuatan sendiri saja tidak mengakui, apalagi jelas-jelas dari awal persidangan tergugat meminta maap kepada penggugat jelas di 'Tolak' oleh penggugat yang mana seseorang ketika sakit hatinya sudah merasa jelas dan orang itu tidak mengakui buat apa kata penggugat memaafkan lebih baik di buktikan secara hukum.
Dasar ini yang membuat penggugat bersikeras tidak memaafkan penggugat, yang mana penggugat dengan jelas nenganggap kedua dari tergugat adalah seorang 'pengecut' alias menghindar dari perbuatan. Sehingga kasus wajar menjadi gugatan yang perlu kita simak kedepannya hal seperti ini.
Dimana kedua belah pihak tidak ada menurut kata sepakat perdamaian pada hari mediasi kedua ini pada hari Jumat, 14 November 2025. Sehingga sidang perkara keterangan palsu ini terus akan berlanjut. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header