Dari Organisasi Persatuan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Banjarmasin H. Edy
Sucipto SH.MH Ketua DPC PERADI Banjarmasin dan Kordinator Wilayah KalSelTeng, menilai lebih baik secepatnya di selesai.
Alasan ini di karenakan mengenai tugas seorang Advokat yang di nilai oleh masyarakat luas, di mana ketika seseorang memiliki. Ijazah yang telah di anggap palsu dan di gunakan sebagai seorang law year atau pengacara dalam membela klien dalam. Menangani suatu perkara akan berimbas pada kinerja seseorang Advokat ini.
Apalagi Advokat ini jelas-jelas memiliki ijazah yang palsu tentunya sebagai seorang Advokat akan berimbas yang tidak baik di mata masyarakat.
Oleh karna ini dalam keterangan Persnya dari organisasi PERADI yang saat di konfirmasi mengenai adanya seseorang memiliki ijazah palsu dan di gunakan sebagai pekerjaan dalam membela klien, PERADI menilai untuk dapat segera selesaikan dalam tubuh internal organisasi di mana tempat berlindungnya seorang advokat ini.
'Mengenai adanya ijazah palsu, lebih baik di selesaikan secepatnya, karna ini adalah menyangkut sebuah profesi seseorang dalam bekerja sebagai seorang advokat atau law year atau sebagai kuasa hukum dalam menangani sebuah perkara.
Bergeming mengenai seseorang yang telah memiliki ijazah palsu, tentunya akan berimbas pada karier dan kinerja sebagai seorang law year dalam menangani kasus perkara oleh sebab itu tentunya seperti yang di sampaikan oleh perhimpunan advokat Indonesia PERADI menilai agar secepatnya untuk dapat di selesai di tubuh internal lembaga tersebut. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header