Dimana, awalnya pelaku berjanji dengan korban, sebelum melakukan penganiayaan dan pembuhunan, yang mengakibatkan hilangnya seorang nyawa perempuan yang merupakan mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi negeri di Banjarmasin.
Awalnya pelaku bernama Muhammad Seili (20th), ingin bertemu dengan korban di sebuah mini market di Indomaret sekitaran jl. Mali- mali. Setelah pelaku Muhammad Seili bertemu dengan korban Zahra Dilla (20 th), akhirnya korban meletakkan sepeda motornya di Indomaret tersebut. Dan pelaku dan korban berjalan-jalan ke bukit batu untuk membicarakan permasalahan pribadi pribadi pelaku. Setelah dari bukit batu, pelaku dan korban mampir di sebuah mess Polda Banjarbaru sementara korban atas nama Zahra Dilla menunggu di dalam mobil, kemudian keduanya pelaku dan korban berjalan menuju rumah kakaknya di Landasan Ulin, yang kemudian melewati jalan tol dan akhirnya pelaku dan korban berhenti (stop) di depan pom bensin Gambut, kemudian pelaku melakukan persetubuhan di dalam mobil bersama korban.
Setelah melakukan persetubuhan, korban mengancam pelaku untuk melaporkan pelaku kepada pacarnya, bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan akhirnya pelaku panik dan melakukan pencekikan kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku membawa korban ke Banjarmasin dengan melewati jalan Pemurus Dalam memutar ke Sungai Andai dan akhirnya pada sekitar pukul 03.00 wita malam korban akhirnya di buang oleh pelaku Muhammad Saili (20 th) di depan kampus STISA Banjarmasin tepatnya depan kampus S2. Yang mana awalnya sebelum terjadi di mana pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada sekitar pukul 01.30 pada tanggal 24 Desember 2025 tepatnya di depan pom bensin (SPBU) Gambut Kelurahan Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar prov Kalimantan Selatan.
Adapun barang bukti yang di temukan pada saat kejadian adalah, 2 buah Hp android yang telah di buang oleh pelaku di jalan A.Yani Km,15. Dompet korban, kalung dan cincin emas milik korban, celana dalam milik korban, kartu identitas korban, 1 unit mobil rush milik pelaku, 1 unit motor Honda Vario milik korban.
Dengan adanya kejadian ini akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan di pelaku di bawa ke pos Macan Resta Banjarmasin untuk di tindak lanjuti oleh satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Sedangkan pihak keluarga meminta penyelesaian secara terbuka dan transparan oleh sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna mengantisipasi adanya ketidak puasan dari keluarga korban. Yang mana pelaku merupakan adalah oknum yang akan siap menjalankan pernikahan dengan calon isterinya dan sudah melakukan persidangan perkawinan.Gayatri Putri News@gmail.com

Social Header