Dalam persidangan yang di gelar pada hari ini Selasa, 23 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru, bahwa majelis hakim meminta kepada pihak penggugat apa yang menjadi pembuktian untuk persidangan. Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah berkas kepada Majelis Hakim persidangan.
Dalam wawancara media online Gayatri News kepada pihak kuasa hukum Penggugat M.Hafizd Halim usai persidang membeberkan, hari ini kita menyampaikan beberapa pembuktian yang mana sebelum pembuktian di anggap kurang lengkap. Paparnya Kuasa Hukum penggugat M.Hafizd Halim atau bang Naga 🐉 Juan Felix.
Setelah majelis hakim menerima pembuktian, majelis hakim memanggil Kuasa Hukum penggugat ke meja hakim dan kuasa hukum tergugat ke depan untuk sama melihat pembuktian tersebut.
Setelah kedua menerima dan melihat akhirnya majelis hakim melakukan kesimpulan bahwa sidang akan di lanjutkan pada 6 Januari 2026 mendatang dengan melakukan pembuktian dari tergugat kedepannya.
Akhirnya persidang di tutup dan akan di lanjutkan tahun depan sebagai sidang lanjutan. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header