Breaking News

Propam Polda KalSel Periksa Saksi Hj. Sanawiah Atas Dugaan Dirinya Yang Di Jadikan Tersangka Oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Yang Telah Di Laporkan Oleh Pihak WRC, Sementara Masalah Ini Adanya Dugaan Mafia Tanah Yang Bekerjasama Dengan Perusahaan PT. Arutmin Indonesia

Banjarbaru//Propam Polda KalSel periksa keterangan saksi yang telah di jadikan  tersangka oleh Kasat Reskrim Tanah Laut atas dugaan yang di sangkakan oleh pihak penyidik polres terhadap Hj. Sanawiah yang merupakan bunda dari Syariffah Afifah Assegaf yang selalu mendampingi orang tuanya di kala kesusahan yang telah di anggap melanggar pasal 162 KUHP pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Yang mana seharus pasal ini tidak terjadi pada Hj. Sanawiah bunda Syarifah Afifah Assegaf yang telah mendapat laporan dari pihak legal PT. Arutmin Indonesia yang melaporkan Hj. Sanawiah bunda Syarifah Afifah Assegaf telah melakukan penghalangan atas pekerjaan yang sedang di lakukan oleh pihak perusahaan. 

Dimana, sebelum pihak Law Year dari WRC yang mendampingi Hj. Sanawiah bunda Syariffah Affifah Assegaf mengatakan, dimana dasarnya klien kami di sangkakan dengan pasal 162 KUHP. Seharusnya perusahaan melihat dulu apakah pernah melakukan  pembayaran atas tanah milik tersangka atau belum dan tersangka berhak atas meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pekerjaan di atas lahan milik tersangka atau dengan pasal 135 KUHP dan 136 KUHP. Tersangka sendiri saja mengakui tidak pernah menerima uang dari pihak perusahaan sepeser atas lahan miliknya malah di tuduh dengan menghalang-halangi atau pasal 162 KUHP. Ini aneh menurut saya ungkap Eko selaku kuasa hukum dari Hj. Sanawiah bunda dari Syarifah Affifah Assegaf ini. Malah dalam surat di jadikan tersangka, pelaku di paksa untuk ikut ke kantor dengan alasan untuk pemeriksaan. Sementara tersangka yang di lakukan sedang dalam keadaan sakit dan telah menunjukkan surat pernyataan dari dokter bahwa tersangka dalam keadaan sakit. 

'Saya pada saat menerima kedatangan pihak anggota polres Tanah Laut dalam penjemputan dalam kondisi sakit dan saya sampaikan surat keterangannya, namun pihak aparat berdalih akan melakukan  pengobatan terhadap tersangka nantinya. Namun tersangka dengan sigap menghubungi pihak WRC untuk menyampaikan hal ini' ungkapnya kepada awak media online. Dengan penyampaian ini akhirnya tersangka tidak jadi di bawa, namun pihak aparat polres melalui bidang reskrim terus berupaya agar tersangka Hj. Sanawiah ibunda Syariffah Affifah Assegaf dapat di bawa untuk di lakukan penahan. Akhirnya penahan ini terus tidak dapat di lakukan, yang mana pihak pendamping juga terus berupaya melakukan perlawanan seperti melakukan  pelaporan terhadap propam polda KalSel atas tindakan dari anggota polres Tanah Laut dan juga menemui pihak Kapolres Tanah Laut untuk mempertanyakan hal ini. Namun pihak Kapolres Tanah Laut seperti yang di sampaikan oleh perwakilan dari WRC pada hari Kamis, 4 Desember 2025 terkejut. Terkejut ini apakah pura-pura atau takut akan adanya rencana aksi yang akan di lakukan oleh pihak masyarakat seperti Dewan Adat Dayak KalSel, Laung Kuning dan sebagainya yang meminta kepada pihak polres Tanah Laut untuk membatalkan penahan terhadap tersangka. Dan rencana pada tanggal 15 Desember 2025 akan lakukan  Rapat Dengar Pendapat dengan pihak DPRD Tanah Laut atas perusahaan dan pihak kepolisian yang semena-mena melakukan ini dengan di duga adanya permainan antara pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia dengan pihak aparat polres Tanah Laut. Untuk info selanjutnya di tunggu kabar dari media online Gayatri Putri News yang selalu memberikan pemberitaan terhadap publik atas kinerja aparat hukum seperti Kepolisian yang mana memegang amanah adalah menerima aspirasi rakyat dan untuk rakyat bukan kah seperti ini? Simak kelanjutan beritanya kedepan. 

Dalam pemenuhan atas laporan ini tersangka membeberkan segala kronologis kejadian mulai dari kepemilikan lahan miliknya yang 162 Ha hingga adanya permainan antara perusahaan dengan aparat kepolisian ini yang mana hal ini tidak hanya tingkat Polda KalSel saja hingga Ke Mabet Polri laporan ini sudah di sampaikan atas kejadian ini. Semoga apa yang menjadi haknya tersangka yang terus berjuang untuk mencari keadilan mendapat titik terang benderang, sehingga siapa yang salah dan siapa yang benar akan terbukti. 

Dari pantauan media online perusahaan PT. Arutmin ini sudah sering kali melakukan hal seperti ini. Yang mana tatkala kadang bekerja sama dengan para mafia tanah atas hal kepemilikan hak masyarakat yang sering di kerjakan oleh perusahaan, sehingga kasus seperti tidak baru saja, namun sudah hampir ribuan kali bermasalah yang mana selalu mengenai hal hak masyarakat yang di lakukan oleh perusahaan PT. Arutmin Indonesia. Sehingga masyarakat luas berharap perusahaan pertambangan seperti ini agar pemerintah pusat dapat menghentikan pekerjaan pertambangan atas perusahaan PT. Arutmin Indonesia yang di anggap tidak layak untuk beroperasi. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot) 



© Copyright 2022 - Gayatri Putri News