Breaking News

Gelar Perkara Yang Di Selenggarakan Oleh Pihak Polres Tanah Laut Terkait Laporan Yang Di Sampaikan 'BALIK' Oleh Hj. Sanawiah dan Kuasa Dari WRC

Peleihari-Tanah Laut//Gelar perkara yang di selenggarakan oleh Polres Tanah Laut pada hari Senin, 19 Desember 2026, berkaitan dengan laporan ' BALIK' Hj. Sanawiah dan kuasanya dari WRC atas penguasaan lahan miliknya Hj. Sanawian ibunda dari Syarifah Afifah Assegaf atau Habib Rifqy Assegaf beberapa waktu lalu. 

Dimana dalam laporan 'BALIK' yang di sampaikan oleh Hj. Sanawiah dan kuasanya adalah terkait laporan yang menjadikan tersangka dengan pasal yang di tetapkan oleh Satreskrim Polres Tanah Laut dengan pasal 162 dan 163 KUHP.

Dimana pasal keduanya ini adalah berkaitan pelarangan pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya dan melakukan pemasangan plang terhadap lahan yang di kuasai oleh PT. Arutmin Indonesia terhadap lahan yang sebenarnya milik Hj. Sanawiah ibunda Syarifah Afifah Assegaf dan Habib Rifqy Assegaf ini yang telah di kuasai oleh perusahaan pertambangan PT. Arutmin Indonesia di desa Kitap Pura.

Seperti yang di sampaikan oleh Hj. Sanawiah ibunda Syarifah Afifah Assegaf atau ibu dari Habib Rifqy Assegaf ini kepada awak media online sebagaimana dalam keterangan persnya mengatakan.

'Gelar perkara ini adalah terkait laporan kami dari WRC dan Saya Hj. Sanawiah Ibu dari Syarifah Afifah Assegaf dan Habib Rifqy yang mana lahan saya sebanyak 162 HA di desa Kitap Pura di akui oleh perusahan pertambangan PT. Arutmin Indonesia ini. Dimana itu merupakan tanah milik saya yang belum adanya pergantian ganti rugi dari perusahan pertambangan PT. Arutmin Indonesia dengan pernyataan dari beberapa keterangan baik warga, RT, kepala desa dan kecamatan yang ada di Kintap Pura ini. pungkasnya.

Padahal sebanrnya juga yang melakukan pemasangan plang dan sebagainya adalah pihak WRC, dimana saya hanya menunjukkan lokasi lahan yang milik saya saja. Bukannya saya yang melakukan hal ini, kenapa saya yang di kenakan pasal 162 dan 163 KUHP yang aneh menurut Hj. Sanawiah ibunda Syarifah Afifah Assegaf dan Habib Rifqy Assegaf ini kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com.

Seharusnya yang menjadi permasalahan ini adalah pihak WRC bukannya saya selaku pemilik lahan atau tanah yang di anggap melakukan pelanggaran ini. 

Inilah seperti yang di sampaikan oleh kuasa dari WRC Bahrudin kepada awak media dari awal PT. Arutmin tidak pernah menunjukkan data yang mereka memiliki, tetapi selalu mengatakan bahwa hal ini sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian.

Di tambah lagi oleh Hendarta yang mantan petinggi dari kepolisian ini yang sudah tidak aktip dan bergabung di WRC adanya kriminalisasi terhadap masyarakat terutama Hj. Sanawiah ibunda dari Syarifah Afifah Assegaf dan Habib Rifqy ini dengan asal saja mengatakan pelanggaran terhadap pasal 162 dan 163 KUHP. Apalagi penulisan saja selalu salah yang mana katanya kepada awak media adalah penyidik polisi Polres Tanah Laut.

Giarno yang juga sebagai kuas dari Hj. Sanawiah ibunda dari Syarifah Afifah dan Habib Rifqy Assegaf menilai bahwa menjadikan Hj. Sanawiah ibunda dari Syarifah Afifah dan Habib Rifqy Assegaf adalah cacat hukum dan meminta kepada penyidik untuk dapat menghentikan dalam menjadikan kliennya sebagai orang yang ' Tersangka'. 

Yang seharusnya menjadi tersangka adalah pihak dari PT. Arutmin Indonesia, Warga yang telah menjual lahan orang dan juga termasuk Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang telah membuat perkara ini dengan menjadikan Hj. Sanawiah ibunda Syarifah Afifah  dan Habib Rifqy Assegaf ini menjadi tersangka seharus adalah mereka- mereka ini ungkapnya kepada media online Gayatri Putri News@gmail.com yang melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News