Breaking News

Iptu Kity TokanTelah menjadi Sorotan Publik, Dari Pemblokiran Sejumlah Media Hingga Adanya Dugaan melindungi Mafia Tanah

Kotabaru//Kapolsek Sungai Loban yang bernama Kity Tokan SH, MH kembali menjadi sorotan publik, Dimana setelah melakukan pemblokiran terhadap beberapa awak media jurnalis yang nomor wash upnya telah di blokir olehnya Kapolsek Sungai Loban yang bernama Kity Tokan SH, MH ini.

Langkah ini merukan telah ramainya pemberitaan terkait awak media yang mempublikasikan mengenai pemberitaan, terkait adanya dugaan penyimpangan penangan terhadap perkara yang telah di tanganinya di wilayah hukum Polsek Sungai Loban kabuapten Tanah Bumbu ini.

Pada pernyataan di awak media, seorang Kity Tokan yang berpangkatkan Iptu (Inspektur Satu) terus melakukan pembungkaman terhadap tudingan jurnalis yang ingin mengkonfirmasi.

Ia (Kity Tokan) berdalih pemblokiran nomor wash up kepada sejumlah awak media jurnalis, merupakan bagian dari sikap kehati-hatian dalam merespons komunikasi dan informasi dalm hal keakuratan untuk menjaga informasi yang beredar.

Namun, dari keterangan tersebut, ditelah di nilai tidak sejalan dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan serta fakta di handphone para awak media jurnalis. Sejumlaj awak media jurnalis memastikan, bahwa akses komunikasi mereka kepada kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan, justru ketika isu positif yang bersifat sensitif, terkait adanya dugaan terhadap kriminalisasi dan mafia tanah yang telah mencuat ke publik menjadi terputus akibat pemblokiran ini.

Di sisi lain pihak, kapolsek Sungai Loban Kity Tokan saat ini berdalih tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana pemerasan dan atau penipuan yang telah di laporkan oleh seorang warga yang bernama Mardianto, terkait adanya peristiwa yang terjadi di desa Tri Martani kecamatan Sungai Loban pada 16 Desember 2025.

hal ini tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi nomor: S 8/9/1 RES.1.24./1/2026/ Reskrim Polsek Sungai Loban pada tanggal 5  Januari 2026 yang telah di tanda tangani  langsung oleh Kapolsek Sungai Loban Kity Tokan ini.

Pada surat tersebut, akhirnya Muliadi telah di panggil untuk di minta memberikan keterangan kepada pihak penyidik Unit Reskrim polsek Sungai Loban pada hari Rabu, 7 Januari 2026 nanti.

Namun dari itu, menurut sumber-sumber yang terpecaya dabn kalangan aktivis serta praktisi hukum pada hari Senin, 5 Januari 2026, bahwa perkara tersebut di duga hanya dalih untuk mengkriminaliasi pengurus salah satu LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) DPW Kalimanrtan Selatan, sekaligus ingin menutup nutupi adanya dugaan kesalahan atau borok prosudur dalam penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) pada sebelumnya.

Bahkan muncul adanya adanya dugaan serius, bahwa langkah ini berkaitan dengan upaya ingin melindungi praktik mafia tanah atau mafia lahan di wilayah Sungai Loban di dalam Hutan Kawasan Produksi atas Pengurus Plasma Koperasi.

Hal ini di ungkapkan oleh pengacara yang bernama M Hafizd Halim SH, bahwa ini upaya memaksakan kehendak atas perkara untuk menutup nutupi ke borokan.

Kuasa Hukum Muliad, M Hafizd Halim alias bang 🐉 Nagayang juga merupakan ketua devisi hukum LP2KP KalSel menyampaikan kritik keras terhadap langkah Kity Tokan yang merupakan Kapolsek dari Polsek Sungai Lobabn ini.

'Jadi kity Tokan ini menuduh pengurus LP2KPKalSel telah melakukan pemerasan. Menurut saya, Iptu Kity Tokan ini sedang memaksakan kehendak atas sebuah perkara guna menutup nutupi kesalahan yang sebelunya, atas pem,anggilan pengaduan masyarakat (Dumas) pertama terhdap klien saya yang bernama Muliadi, tegas M Hafizd Halim SH atau akrab di panggil bang 🐉 Naga ini.

Ia (M Hafizd Halim) menilai, pernyataan Kapolsek di media, tanggapan terhdap dirinya seolah-olah telah memastikan adanya tindak pidana, padahal unsur hukumnya tidak terpenuhi.
' Dia berkomentar di media, seakan-akan sudah terjadi adanya pemerasan. Padahal dalam hukum pidana, pemerasan harus mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Saya sudah memepelajari semua bukti yang di miliki klien saya, dan tidak ada satu pun memenuhi unsur pemerasan, ungkapnya M Hafizd Halim atau bang 🐉 Naga ini.

Lebih jauh bang Hafizd Halim menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam, jika Kity Tokan memaksakan kehendak atas perkara ini.

' Saya pastikan, apabila Kapolsek Iptu Kity Tokan tetap memaksakan dan menyalah gunakan kewenagannya. Saya akan ajukan surat pra peradilan, tertulis dalam surat panggilan klarifikasi dari Kity Tokan yang berbekal pada surat perintah penyelidikan yang telah di cantumkan, tetapi apakah dia dapat surat pewrintah dari atasannya, saya berkeyakinan 'tidak' ungkapnya Halim.

Dumas di anggap tidak di atur dalam KUHAP lama atau pun KUHAP baru, M Hafizd Halim juga mempertanyakan, Dasar hukum pemanggilan kliennya yang masih bersumber dari Dumas.

'Apaklah surat perintah itu benar dari atasannya atau justru di buat olehnya sendiri?. Yang jelas, Dumas itu tidak di kenal dan tidak di atur dalam KUHAP sebagai dasar pemanggilan paks. Klien saya tidak akan hadir, jika pemanggilan ini hanya bertujuan mengintervensi dan mengintimidasi, tegasnya Halim.

Ia (Hafizd Halim) menegaskan, Muliadi hanya akan memenuhi panggilan, apabiladi lakukan secara 'SAH' sebagai saksi sesuai ketentuan KUHAP dan akan mendampingi secara hukum.

'Kalau panggilannya 'SAH' menurut hukum acara pidana, ada laporan polisi, kami siap hadir. Tetapi kalau hanya upaya tekanan, kami akan melawan', pungkanya Halim.

Satgas Penetiban HUtan Kawasan dari Pa Prabowo harus turun tangan dan melakukan investigasi, karena di sinyalir sebagain lahan plasma berada di dalam kawasan Hutan Kawasan Produksi (HKP), sehingga negara telah di rugikan dan penyelamatan lahan oleh Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan hanyalah ilusi, jika di telisik, malah melindungi para Mafia Tanah yang sesungguhnya. Gayatri Putri News@gmail.com ( Gatot/Tim) melaporkan.
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News