Breaking News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Martapura Kembali Bikin Kesal Korban Dengan Secara Diam-diam Tidak Memberitahukan Sidang Segera Di Laksanakan

Martapura//Jaksa Penuntut Umum Kejari Martapura kembali membuat kesal kedua kalimya, setelah yang pertama melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baduki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang menuntut dengan pidana selama 2 bulan.

Tuntutan ini disampaiakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura yang di mana dalam hal setelah selesai persidangan, korban yang menghadiri setiap sidang mendengar hal ini dan merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang di bacakan hanya di kenakan pasal 315 KUHP dan menuntut 2 bulan berdasarkan pertimbangan, bahwa terdakwa memiliki anak yang sedang sakit dan perlu di rawat. 

Namun kenapa setelah persidangan baru mengakui, tidak dari awal yang mana pada penyidikan saja berkata bahwa terdakwa tidak pernah berkata apa-apa. Di tambah keterangan saksi dari terdakwa yang berkata bahwa dalam kelakuakan pengaktifan akun apiikasi Grab harus menggunakan atribut ungkapnya saksi yang bernama selvia. 

Lalu di pasal berapa dalam peraturan menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 yang sudah mengatur mengenai suspen terhadap driver mitra dari Grab ini. Dan di tambah keterangan saksi Roselia dengan perkataan  bahwa korban telah melempar kartu. Majelis Hakim ketua, mempertanyakan kartu apa yang di lempar? kartu tanda penduduk, ATM, atau apa di tanya Majelis Hakim Ketua persidangan. Saksi yidak bisa menjawab apa-apa mengenai kartu apa! Dan korban sebelumnya berkata marah-marah!. Berkata marah karna dirinya Roselia di anggap tidak propesional bekerja, yang mana pada saat korban datang kekantor untuk meminta Rekening mohon di ganti ke Rekening yang baru. Saksi berkata sudah dan paling lama 2 hari sudah aktip. 

Namun apa yang terjadi, sampai satu (1) minggu rekening tidak berubah dan korban kembali kekantor dan berkata, Sebenarnya bisa kerja apa tidak! Dia (saksi Roselia berkata) kenapa pa? Rekening saya sampai satu (1) minggu tidak berubah apa bisa kerja apa tidak jawab korban saat itu. Kata-kata ini di gunakan saksi Roselia yang membela Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini. 

Namun setelah Majelim Hakim meminta kepada Jaksa untuk membacakan tuntutan yang mana pada tanggal 20 Januari 2026 dan tanggal 27 Januari 2026 hari ini tepatnya Selasa, terdakwa membacakan atau mengirimkan pembelaan terhadap tuntutan ini. 

Lalu apa yang terjadi, Setalah dilakukan persidangan pada hari ini, Selasa 27 Januari 2026 yang mana korban kembali hadir di persidangan, setelah Majelis Hakim memulai sidang, Jaksa bukan memberi tahu, namun sengaja secara diam-diam agar tidak di ketahui oleh korban.

Setelah korban usai sidang bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, bagaimana sidang apa sudah selesai apa belum yang mana terdakwa 'Kabur' tidak terlihat 'batang hidungnya seperti biasa. Ternyata sidang sudah selesai dan pada saat di tanya korban kapan Majelis Hakim akan melakukan pembacaan putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umun berkata, 'Tidak Tahu' dengan sengaja tidak ingin memberi tahukan agenda selanjutnya.

Korban akhirnya melapor kepada pihak Pengadilan Negeri Martapura, yang mana di temui pihak hukas Pengadilan Negeri Martapura bernama Samuel Sirait yang memberitahukan bahwa pembacaan outusan majelis hakim akan di gelar lada tanggal 3 Pebruari 2026, dan meminta kepada korban ketika datang untuk menunggu di ruangan sidang karna di takutkan sidang kenbali di gelar.

'Pa Gatot, setelah saya konfirmasi dengan panitera persidangan kasus bernomor 345 ini Putusan akan di bacakan pada 3 Penruari 2026, bapa nanti ketika kembali hadir silahkan menunggu di ruangan agar dapat mendengar hasil putusan Majelis Hakim nantinya ungkap Samuel Sirait kepada Korban bernama Gatot noor ini. 

Pembacaan putusan Majelis Hakim akan dingelar pada tanggal 3 Pebruari 2026 di mana setalah satu (1) minggu putusan sudah berkekuatan hukun tidak ada permohonan banding antara Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, maka putusan di anggap Ingkrah dan berkuatan hukun atas putusan Majelis Hakim nantinya.

Setelah menerima hasil putusan, maka korban akan meninta hasil salinan dan dari hasil salinan inj akan di lakukan kembali Gugatan Perdata terhadap Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, Selvia dan Roselia ke Pengadilan Negeri kembali atas perbuatan Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, keterang saksi  atas nama Selvia yang berkata di bawah sunpah dan keterangan Roseliawati yang di bawah sumpah untuk dapat membuktikan perkataan saksi pada persidangan sebelumnya kedepannya. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan Tim/Gatot
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News