Breaking News

'Kity Tokan' Kapolsek Sei Loban Tanah Bumbu Memblokir Nomor Wash up Jurnalis 'Media Warta', Yang Ingin Mengkonfirmasi Kebenaran Informasi Yang Beredar, Hal Ini melanggar UU Pers no.40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers

Tanah Bumbu//Oknum seorang Kapolsek Sei Loban Tanah Bumbu yang telah memblokir nomor Wash up awak media Yaitu 'Media Warta' yang saat ingin mempertanyakan kebenaran informasi yang di dapat oleh jurnalis terkait hal mengenai dirinya yang ingin mengkonfirmasi mengenai berita yang beredar di media online.

Namun dari konfirmasi yang di lakukan oleh awak media dari 'Media Warta' ini, kapolsek yang merasa dirinya terusik oleh awak media dan langsung memblokir nomor itu, ketika tahu apa yang ingin di pertanyakan kepada dirinya.

Maka dari itu, artinya oknum polisi yang berpangkatkan AKP (Ajun  Komisaris Polisi) yang bertugas di polsek Sei Loban ini, akhirnya melakukan pemblokiran terhadap nomor yang masuk ke Handphone miliknya. Tetapi bukan memberikan penjelasan mengenai hal sebenarnya, malah melakukan hal atas UU Pers No. 40 tahun 1999 ini yang sudah memiliki kekuatan hukum di negara Indonesia sebagai kebebasan Pers dalam memberikan informasi kepada publik atau masyarakat luas.
Dari pada itu, Gatot Noorsaputra sebagai Pimpinan Redaksi Media Online Gayatri Putri News@gmail.com angkat bicara terhadap masalah ini. Dimana media online Gayatri Putri News@gmail.com yang berlindung di bawah naungan organisasi Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) merasa apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis adalah salah atau di anggap melakukan 'pembunuhan' terhadap seluruh jurnalis yang ada baik dari organisasi apa atau media apa yang di milikinya.

'Saya berharap atas kejadian semua ini, meminta kepada Dewan Pers selaku pelindung dari Jurnalis atas UU Pers no. 40 tahun 1999 mrngambil langkah sikap yang tegas, jangan hanya melihat dari unsur organisasi apa, media apa dan sebagainya. Ketika adanya pelanggaran terhadap UU Pers no.40 tahun 1999 mengenai kebebasan pers dalam bekerja dan melakukan pekerjaan seharusnya bisa mengambil sikap dan langkah seperti apa, ungkapnya Gatot.

Maka dari itu kami dari Tim Media Online Gayatri Putri News@gmail.com yang berlindung fi bawah naungan organisasi Suara Independen Jurnalis Indonesia berharap kepada Dewan Pers untuk mengambil langkah dan sikap yang tegas bukan memandang asal usul media apa dan organisasi apa dia berlindung.

Semua jurnalis memiliki organisasi tempat dia berlindung, bukan hanya satu organisasi saja melainkan banyak organisais yang berada di Indonesia dan memiliki dasar hukum atas semua insan Pers dalam melakukan pekerjaan terhadap jurnalis di lapangan. Gayatri Putri News@gmail.com (Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News