Breaking News

Korban Gatot Noors Sangat 'KECEWA' Mendengar Putusan JPU Yang Menuntut Terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin Dengan Tuntutan 2 Bulan, Korban Akan Laporkan Hal Ini Ke Kejaksaan Tinggi KalSel Terkait Tuntutan JPU Yang Di Anggap 'Tidak Relevan'

Martapura-Kabupaten Banjar//Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Martapura kabupaten Banjar dalam sidang lanjutan yang dengan terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas Bin Nyaimin yang telah di nyatakan 'SAH' dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pengganti yang telah membacakan hasil tuntutan yang di minta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari ini Selasa, 20 Januari 2026, yang mana setelah Jaksa Penuntut Umum pengganti membacakan hasil tuntutan yang akan di sampaikan kepada Majelis Hakim persidangan, dimana semua mengenai bukti-bukti yang akan menjerat pimpinan Grab Banjarmasin ini dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pengganti, dimana di nilai oleh korban yang sekaligus menjadikan saksi pada persidangan semula ini dengan tuntutan 2 bulan.

Sebelumnya, pada persidangan awal yang di mulai pada 11 Desember 2025 yang lalu, dimana terdakwa yang di pertanyakan oleh Majelis Hakim, Apakah terdakwa di tahan. Terdakwa menjawab dengan 'Tahan Kota'.

Ini sudah membuat kecurigaan yang di simpulkan oleh korban yang juga saksi pada persidangan tersebut, bahwa terdakwa hanya di tahan dengan tahanan kota saja.

Di tambah lagi, pada hari ini Selasa 20 Januari 2026, dimana setelah majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada minggu sebelumnya untuk dapat membacakan tuntutan kepada terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut dengan 2 bulan. Dengan dasar bahwa terdakwa telah melanggar pasal 315 KUHP yang telah terbukti dengan 'SAH' melakukan penghinaan terhadap korban, di tambah lagi bukti rekaman plash CCTV yang di sampaikan dan sebagainya, dan dimana Jaksa menilai bahwa selama persidangan Terdakwa sangat koperatif dan di tambah memiliki anak yang sedang sakit yang mengharuskan untuk berobat bolak balik ke rumah sakit. Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum mengambil kesimpulan dengan tuntutan selama 2 bulan.

Hal ini dianggap korban atas perkara ini tidak sebanding, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pengganti pada persidangan hari ini Selasa, 20 Januari 2026 dengan hukuman hanya 2 bulan saja. 

Usai pembacaan tuntutan, yang mana setelah majelis hakim mengetuk palu untuk sidang di lanjutkan pada minggu depan dengan mendengarkan keterangan dari pembelaan terdakwa yang berencana akan mengajukan surat pembelaan secara tertulis pada minggu depan, korban yang juga sebagai saksi bertemu dan berbicara dengan Jaksa Penuntut Umum, guna menyampaikan bahwa pada pasal 315 KUHP yang terdapat di google dimana tuntutan adalah 4 dan atau denda dengan uang sebanyak 4,5 juta rupiah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum membacakan hanya dengan 2 bulan dan tanpa ada denda pengganti ini. 

Korban menyampaikan akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait hal ini nantinya yang dianggap tidak relevan atau sesuai dengan pernyataan KUHP pasal 315 hukuman 4 bulan dan atau denda 4,5 juta ini nantinya atas. Ada apa terkait tuntutan ini. Apakah ada permainan antara Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa yang di 'duga' dari awal adanya kejanggalan dan sebagainya ini nantinya kepada Kejaksaan Tinggi bidang pengawasan. Maka dengan ini simak berita yang di sampaikan oleh media online yang independen dan terpecaya ini sebagai berita yang patut di simak setiap harinya dengan membaca media Gayatri Putri News@gmail.com. melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News