Breaking News

Laporan Yang Menyangkut Advokat M. Hafidz Halim mendapat Sanggahan dari Pengadilan Negeri Banten Yang Telah Melakukan Pengambilan Sumpah Advokat dan Bukan Mengatasnamakan Lembaga Yang Sedang Dalam Permasalahan Saat Ini

Banjarmasin//Terkait tudingan yang menyeret M.Hafidd Halim sebagai tersidik oleh Polres Kotabaru yaitu Kasat Reskrim AKP Shoqif  Fabrian Y, STK, SIK, MH mendapat sanggahan dari pihak Pengadilan Banten dan Juga sekaligus sebagai wakil sekretris jendral DPP HAPI serta juga merangkap sebagai ketua pantia penerimaan data penyumpahan advokat pada bulan Juli 2025 yang lalu.

Wakil sekretaris jendral DPP HAPI menegaskan bahwa, seluruh proses administrasi M.Hafidz Halim telah dilakukan dengan lengkap dan di nyatakan 'SAH' serta sesuai dengan prosuder  organisasi advokat.

M.Hafidz Halim telah menjalani seluruh tahapan administrasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Dirinya mengakui seluruh data dan riwayat apa adanya, dan saya sendiri yang menerima serta memverifikasi seluruh persyaratan administrasi tegasnya Dr. Hilman Himawan.

Langkah yang di ambil oleh Satreskrim polres Kotabaru yang mana telah langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan di anggap sangat prematur dan telah mengabaikan mekanisme kelembagaan yang seharusnya di jalankan.

Dr. Hilman Himawan juga menerangkan kasus yang pertama di hadapi M. Hafidz Halim juga telah kami ketahui. Dia juga dulu pernah di kriminalisasi dengan bukti-bukti bukti yang banyak terungkap.

Sementara itu, M. Hafidz Halim menjelaskan, bahwa pada perkara yang telah di laporkan, status dirinya masih sebagai peserta magang advokat dan belum menerima sumpah.

Dirinya menjalani magang secara resmi di kantor kuasa hukum Basa Rekan milik Badrul Ain Sanusi Al Afif SH,MH serta telah mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada tahun 2023. Dirinya kemudian di sumpah sebagai Advokat HAPI pada bulan Juli tahun 2025.

'Saya tidak pernah menggunakan advokat P3HI. Sejak awal Magang, PKPA dan hingga UPA, semua melalui HAPI. Jika di telusuri di pengadilan, tidak ada satu pun berkas yang menggunakan P3HI tegasnya M. Hafidz Halim.
Kejanggalan ini terungkap pada aspek penyidikan administrasi. Dimana diketahui SPDP yang di kirim ke alamat lama di provinsi Kalimantan Selatan. Padahal dirinya (M. Hafidz Halim) telah resmi berdomisili di provinsi Banten.

Meski, M.Hafidz Halim yang secara terbuka, mengakui statusnya sebagai mantan narapidana pada saat mengurus SKCK dan mencatumkanya secara jujur dalam dokumen resmi, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa memeriksa terlapor dengan secara langsung, dan tanpa klarifikasi resmi ke Organisasi HAPI, dan serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat dirinya (M.Hafidz Halim) magang.

Ironisnya, aparat justru berangkat ke provinsi Banten untuk mencari data ke HAPI, yang bahkan tidak menjadi subtansi laporan awal.

Dr. Hilman Himawan SH,MH yang selaku wakil sekretaris jendral DPP HAPI yang juga merangkap ketua panitia penerimaan data calon advokat pada bulan Juli 2025, juga menyoroti sikap tegas Pengadilan Tinggi Banten yang dengan secara tegas 'MENOLAK' permintaan klarifikasi penyidik, karena di nilai dan dianggap menyalahi prosuder dan kewewenangan.

'Pengadilan Tinggi Banten 'MENOLAK', karena jelas permintaan tersebut telah menyalahi prosuder dan kewewenangan, bahkan mengarah pada upaya mencari-cari (kriminalisasi) pada data diri seseorang, oleh karna itu organisasi HAPI tidak akan tinggal diam, tegasnya.

Organisasi memastikan, bahwa DPP HAPI akan memberikan perlindungan hukum penuhkepada M.Hafidz Halim yang sebagai advokat yang 'SAH'.

Organisasi HAPI, bertanggung jawab dan melindungi anggotanya yang telah bekerja sesuai hukum. Kami akan melakukan langkah-langkah perlindungan hukum terhadap M.Hafidz Halim ungkapnya Dr. Hilman Himawan.

Dugaan kuat kriminalisasi menguat setelah, beredarnya SPDP yang tertanggal 12 Januari 2026, di beberapa media sosial sebelumnya yang menyatakan adanya pemeriksaan terhadap terlapor maupun organisasi advokat yang di nilai semakin kuat dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap M.Hafidz Halim.

Kalangan advokat, menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi pada mencederai azaz praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian penyidik, sebagai mana di tekankan dalam semangat KUHAP baru.

Kasus ini akan menjadi peringatan serius, agar penegak hukum tidak bergeser dari upaya mencari keadilan dan menjadikan instrumen yang justru merusak Marwah, profesi advokat serta hak konstitusional warga negara saat ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot).


© Copyright 2022 - Gayatri Putri News