Breaking News

LBH Syamsul 'Ulum Gunung Puyuh' Menyatakan Bahwa Kampusnya Di Tahun 2019 Tidak Pernah Mengeluarkan Ijazah Atau Keterangan Apa-apa, Namun Di Tahun 2019 Kampus Ini Baru Berdiri, Dan Akan Siap Berikan Dampingan Kuasa Hukum Kepada Ketua Dan Sekretaris ARUN Kalimantan

Banjarmasin//Terkait surat pernyataan yang di kirimkan oleh LBH Syamsul 'Ulum Gunung Puyuh' kepada penyidik Direktorat Krominal Khusus Polda KalSel terkait penerbitan ijazah oleh oknum yang mengatasnamakan memiliki ijazah dari kampus 'Ulum Gunung Puyuh' pada tahun 2019 ini dengan klarifikasi kepada penyidik Diskrimsus polda KalSel. 

Dalam surat yang di layangkan oleh (LBH) Syamsul 'Ulum Gunung Puyuh' pada tanggal 18 Januari 2026 yang menjawab surat klarifikasi Ditreskrimsus Polda KalSel dengan nomor B/Und-497/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus polda Kalsel yang mana dalam hal ini kampus ini yang dulu bernama Syamsul Ulum Gunung Puyuh sejak 2019 sudah berubah menjadi Akmad Sanusi.

Dimana pada tahun tersebut Kampus Syamsul 'ULum Gunung Puyuh' kota sukabumi provinsi Jawa Barat ini dengan pelapor Dedi Ramdany dan terlapor a/n Wijiono SH,MH terkait menggunakan gelar Magister Hukum dengan kelulusan tahun 2019 yang di peroleh dari Sekolah Tinggi Agama Islam Samsul Ulum yang saat ini berubah menjadi Institut Ahmad Sanusi.

Bahwa dengan hal ini dimana STAI Syamsul Ulum pada saat ini berubah menjadi Institut KH.Ahmad Sanusi (INKHAS) 'TIDAK PERNAH' menerbitkan ijazah, transkrip nilai maupun dokumen akademik yang berkaitan dengan Magester Hukum pada tahun 2019, di karenakan baru berdiri pada tahun 2019 begitu juga dengan nama Wijiono.

Maka dengan ini, Penasehat Hukum Rektor Institut KH. akmad Sanusi Dr.H. M. AE Dunur Aeni SH,MH, Hera Purwanti SE,SH,MH,dan Eva AE Dunur Aeni SH dalam surat yang di tanda tangani menyatakan hal ini.

Maka dari itu gelar Magister Hukum atas nama Wijiono adalah 'PALSU' alias Elegal demi hukum.
Di tambah lagi, dalam surat kuasa khusus no.003/LBHIS/SK/SMI/I/2026 yang bertanda tangan di dalam surat ini, A. SUGANDA jabatan sebagai rektor IKHAS memberikan kuasa kepada 3 (tiga) orang tersebut di atas ini dengan memberikan kuasa untuk dapat mendampingi Badrul Ain Sanusi Al Afif SH,MH dan M.Hafiz Halim SH (ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan pemeriksaan perkara yang di lakukan Ditreskrimsus Polda KalSel terkait atas perkara ojzaha yang di miliki oleh a/n Aspihani Ideris SAP,SH,MH dan Sekjen a.n Wijiono SH,MH P3HI. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News