Dirinya saat ini sudah melakukan pindah tempat tinggal, yang mana pada sebelumnya dengan melampirkan beberapa surat keterangan ke pendudukan saat ini yang beralamat tinggal di provinsi Banten Bukan Kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan, yang mana dirinya saat ini meneruskan study atau sedang sekolah di salah satu perguruan tinggi di provinsi Banten.
Artinya pernyataan ini menerangkan, saat ini dia bukan beralamat di kabupaten Kotabaru seperti pada sebelumnya, namun menjadi masyarakat provinsi Banten seperti yang tertuang di dalam surat pernyataan Dinas Pendudukan dan Catan Sipil yang menerangkan mengenai kepindahan penduduk dari kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan ke provinsi Banten.
Namun, Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Y.STK,SIK, MH yang telah menerima laporan atas perbuatan melanggar pemalsuan dokumen seperti yang di sampaikan oleh pelapor kepada Kasat Reskrim Kotabaru ini, yang mendapatkan banyak pernyataan terkait sikap dan langkah seorang Kasat yang bertugas di Polres Kotabaru tidak 'Peka' atau asal menerima laporan dan memanggil yang bersangkutan untuk di periksa, namun alamat yang di tuju kepada yang bersangkutan sudah bukan warga Kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan, namun menjadi warga atau masyarakat provinsi Banten.
Dalam pesan singkat yang di sampaikan oleh M.Hafidz Halim kepada awak media menyebutkan, ' pa Shoqif nanti kalau mau menyerahkan surat jangan kerumah yang ada di Kotabaru lagi. Mereka tidak tahu apa-apa, dan jangan membikin tekanan kepada mereka yang di alamatkan di kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan, karena alamat saya, sejak bulan Mei 2025 sudah tidak di Kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan, saya sudah mencabut berkas dan melakukan perpindahan antar provinsi serta mendapatkan domisili KartunTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Ulanika kota Serang Provinsi Banten sesuai i dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil.
Mengenai surat itukan hanya SPDP, yang berhak menerima adalah Kepala Kejaksaan yang di tembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri antara pelapor dan terlapor. Dan saya tidak mau membuat permusuhan dengan Abang (Kasat Reskrim Kotabaru) AKP Shoqif Fabrian Y, STK, SIK, MH, dan juga jangan menjadi adu domba antara saya M. Hafidz Halim dengan Pa Shoqif Fabrian.
Inilah pesan singkat antara M. Hafidz Halim dengan AKP Shoqif Fabrian yang sebagai Kasat Reskrim Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menerima laporan mengenai berkas yang di sampaikan kepada dengan di duga adanya 'Pemalsuan Data' seperti yang di sampaikan pelapor kepada Kasat Reskrim Polres Kotabaru ini.
Dengan adanya pesan singkat seperti yang di sampaikan terlapor kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com menilai adanya dugaan 'Ketidak Pekaan' seorang penerima laporan yang terlebih dahulu mencari data dan sebagainya dengan tidak mengirimkan surat pemanggilan yang salah alamat atau dengan istilah 'Alamat Palsu'.
Maka dari ini, bagaimana tanggapan publik terhadap laporan yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Y, STK, SIK, MH dan surat pemanggilan ini, apakah sudah benar dan tepat atau adanya permainan antara oknum dengan pelapor dan penerima laporan. Simak terus berita Gayatri Putri News@gmail.com yang menyajikan berita independen dan terpecaya untuk di simak publik. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header