Yang mana menjadi saksi persidangan ini bertemu di tempat tergugat Aspihasi Idres yang beralamat di Jalan kertak Hanyar belakang polsek pal 7 kabupaten Banjar
Dari keterangan ini dimana tergugat mengakui adanya pernah menerima sejumlah uang dengan mengorbankan tergugat saudara M.Hafidz Halim sebagai korban 'Kebiadaban' kedua oknum orang yang pernah menjadi sebagai ketua LEKEM Kalimantan dan Sekretaris Jendralnya yang sampai saat ini menjadikan korban yang seharusnya tidak pantas di terima oleh M.Hafidz Halim ini sebagai seorang terdakwa yang harus mengakibatkan dirinya menerima hukuman pidana atas kedua orang yang tidak memiliki rasa iba hati terhadap manusia dan harus menjadikan orang lain sebagai korbanya.
Dari keterangan yang di sampaikan oleh Aspihani Idres ini, dimana bukti seorang mantan Kasat di Kepolisian yang juga sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat adalah termasuk orang yang tidak pantas kita akui sebagai manusia tetapi lebih di katakan sebagai Manusia yang tidak punya hati sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa ini.
Gelar sebagai manusia yang tidak memiliki rasa punya hati pantas di sebut, karna seandainya orang tersebut mempunyai hati yang bersih tentunya tidak seperti ini dengan mengorban orang lain.
Agar perlu kita ketahui sebagai mahluk ciptaan yang kuasa (Allah SWA), kita harusnya perli nenyadari betapa pedihnya seandainya kita menjadi yang sama, betapa sakitnya ketika mendapat hal yang sama, betapa nistanya kita di perlakukan hal yang sama.
Maka dari itu sangatlah panstas kedua oknum ini di katakan 'Manusia yang tidak punya hati melaikan manusia yang mempunyai sifat Jahat yang pantas baginya sebagai manusia di dunia ini.
Dari hal ini M Hafidz Halim berharap kepada Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk dapat objektif dan memberikan putusan apa yang sudah di ketahui pada persidangan ini seperti yang di sampaikan oleh M.Hafidz Halim melalui pesan Singkat WA.
Dengan terungkapnya berbagai banyak Fakta, saya (M Hafidz Halim) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat objektif dan dapat memberikan putusan yang adil kepada saya, ungkapnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Hal ini, merupakan berita yang sangat bagus untuk di simak dan di baca apalagi seandai kita dan orang lain mengalami ini, maka lebih baik kita berkata seperti ini, 'Jadilah Penjahat Kelas Kakap dari Pada Koruptor Kelas Kakap', yang tidak punya perasaan terhadap orang lain. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header