Breaking News

Majelis Hakim Persidangan PN Banjarbaru Memeriksa Bukti-bukti Dari Saksi Tergugat Pada Kasus Keterangan Palsu Di Pengadilan Negeri Kotabaru Beberapa Waktu

Banjarbaru// Kelanjutan dari persidangan yang mengenai kasus keterangan PALSU dari tergugat yang menyanpaikan bukti-bukti pada persidang hari ini, Selasa 27 Januari 2026, dimana terkait adanya masalah uang yang di berikan dari eks (mantan) Kasat Reskrim Polres Kotabaru 'Abdul Jalil' yang memberikan uang sejumlah 35 juta rupiah kepada Aspihani Idres atas pengakuan Aspihani Idres  sendiri, dan menerangkan bahwa pengakuan Aspihani Ideris yang mengakui sebenarnya Hafidz Halim  magang di LBH Lekem Kalimantan dengan pak Badrul Ain Sanusi Al-Afif, serta menerangkan informasi bahwa Aspihani Idres, yang didampingi sekretarisnya Wijiono pernah mengatakan Lebih baik mengorbankan 1 orang dari pada banyak orang kepada Majelis Hakim persidangan ini yang diterangkan oleh M. Suriansyah pada tahun 2022 sebelum M.Hafidz Halim menerima penjara (pidana). keterangan ini pada saat di rumah Aspihani M. Suriansyah yang bersama dengan Kakaknya M Hafidz Halim yaitu Hendra Suriansyah. Yang mana pada awalnya M Hafidz Halim saat itu sedang pulang dari Jakarta ke Banjarmasin, dan saudara mengajak M Suriansyah untuk bersama Hendra Surianyah ke Bandara menjemput M Hafidz Halim. Namun tiba-tiba kedua orang ini menyambangi rumahnya Aspihani Idres dan bercerita mengenai M.Hafidz Halim adalah orang yang sangat tidak fi sukai oleh pihak aparat. Dimana M. Hafidz Halim adalah orang yang suka membela masyarakat sedangkan pekerjaan dari Kasat ini merasa terganggu dengan adanya M. Hafidz Halim ini. Dari sini maka tergugat Aspihani Indres Menyampaiak hal yang tidak sepantasnya dia bela demi kebenaran menjadi salah yang di dapat dari Kasat Reskrim Kotabaru bernama Abdul Djalil ini, dengan menerima uang sejumlah 35 Juta dari Kasat Reskrim ini. Dari Hal maka kata Aspihani Idres kepada saudaranya M Hafidz Halim lebih baik kita mengorban satu (1) dari pada menjadikan orang banyak yang menerima artinya lebih baih kita jadikan korban satu orang ketimbang kebenaran akan terbongkar semuanya dengan senilai 35 juta yang di terima Aspihani Idres dari Kasat Reskrim Abdul Djalil ini. Artinya ini lah hal yang tidak kita sukai dengan sifat seorang yang mengaku sebagai manusia dengan mengorban nasib orang lain demi kepentingan yang tidak kita akui. Ini sangat di katakan manusia 'Dzholim'. Dan terlagi yang memberi uang yang bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru saat itu bernama Abdul Djalil adalah Manusia Pendzolim dengan kekuasaan yang di sandangnya dengan memberi 35 Juta rupiah dan perlu di catut orang ini harus kita cari dan kita pidanakan sebagai mana perbuatan dan tindakan yang di anggap 'Sangat Tidak Manusiawi' ini.

Yang mana menjadi saksi persidangan ini bertemu di tempat tergugat Aspihasi Idres yang beralamat di Jalan kertak Hanyar belakang polsek pal 7  kabupaten Banjar

Dari keterangan ini dimana tergugat mengakui adanya pernah menerima sejumlah uang dengan mengorbankan tergugat saudara M.Hafidz Halim sebagai korban 'Kebiadaban' kedua oknum orang yang pernah menjadi sebagai ketua LEKEM Kalimantan dan Sekretaris Jendralnya yang sampai saat ini menjadikan korban yang seharusnya tidak pantas di terima oleh M.Hafidz Halim ini sebagai seorang terdakwa yang harus mengakibatkan dirinya menerima hukuman pidana atas kedua orang yang tidak memiliki rasa iba hati terhadap manusia dan harus menjadikan orang lain sebagai korbanya.

Dari keterangan yang di sampaikan oleh Aspihani Idres ini, dimana bukti seorang mantan Kasat di Kepolisian yang juga sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat adalah termasuk orang yang tidak pantas kita akui sebagai manusia tetapi lebih di katakan sebagai Manusia yang tidak punya hati sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa ini.

Gelar sebagai manusia yang tidak memiliki rasa punya hati pantas di sebut, karna seandainya orang tersebut mempunyai hati yang bersih tentunya tidak seperti ini dengan mengorban orang lain.

Agar perlu kita ketahui sebagai mahluk ciptaan yang kuasa (Allah SWA), kita harusnya perli nenyadari betapa pedihnya seandainya kita menjadi yang sama, betapa sakitnya ketika mendapat hal yang sama, betapa nistanya kita di perlakukan hal yang sama.

Maka dari itu sangatlah panstas kedua oknum ini di katakan 'Manusia yang tidak punya hati melaikan manusia yang mempunyai sifat Jahat yang pantas baginya sebagai manusia di dunia ini.
 
Dari hal ini M Hafidz Halim berharap kepada Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk dapat objektif dan memberikan putusan apa yang sudah di ketahui pada persidangan ini seperti yang di sampaikan oleh M.Hafidz Halim melalui pesan Singkat WA.

Dengan terungkapnya berbagai banyak Fakta, saya (M Hafidz Halim) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat objektif dan dapat memberikan putusan yang adil kepada saya, ungkapnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com 

Hal ini, merupakan berita yang sangat bagus untuk di simak dan di baca apalagi seandai kita dan orang lain mengalami ini, maka lebih baik kita berkata seperti ini, 'Jadilah Penjahat Kelas Kakap dari Pada Koruptor Kelas Kakap', yang tidak punya perasaan terhadap orang lain. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News