PERIHAL : RINGKASAN KRONOLOGIS DUGAAN KRIMINALISASI OLEH OKNUM KASAT DAN KANIT RESKRIM POLRES KOTABARU KALIMANTAN SELATAN TERHADAP ADVOKAT ATAS NAMA M. HAFIDZ HALIM, S.H.
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : M.HAFIDZ HALIM, S.H.
T/ Tgl Lahir : Berangas,10-04-1989
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat KTP : Link. Ulanica Rt.05/Rw.04 Kel. Karundang
Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Advokat
Nik : 6302041004890001
Dengan ini menguraikan kronologis singkat atas upaya kriminalisasi dan pelanggaran professional, penyalahgunaan W
wewenang dan/atau pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh oknum anggota polri olres Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan yang bernama yaitu :
Nama Anggota : AKP. SHOQIF FABRIAN Y, STK, SIK, MH.
Jabatan : KASAT RESKRIM
Pangkat/NRP : AJUN KOMISARIS POLISI / 92020444
Kesatuan : POLRES KOTABARU
Nama Anggota : IPTU. SURYA BAKTI SIREGAR, STrK, MH.
Jabatan : KANIT IDIK II SATUAN RESKRIM
Pangkat/NRP : INSPEKTUR POLISI SATU / 94101103
Kesatuan : POLRES KOTABARU
Untuk memahami rangkaian terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh kedua polisi diatas, maka patut kami jabarkan ringkasan kronologi sebagai berikut :
Peristiwa pada tahun 2022 di mana kriminalisasi awal
pada tahun 2022 silam, saya M.Hafidz Halim pernah menjalani proses pidana berupa hukuman penjara terkait dakwaan penggunaan surat magang advokat sebagai syarat calon advokat pada organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dimana kejadian tersebut merupakan rekayasa oknum polisi yang dimasa itu bernama AKP. ABDUL JALIL, SIK, MH. selaku Kasat Reskrim pada tahun 2022 dan KITY TOKAN, SH, MH. selaku KBO RESKRIM Polres Kotabaru, dimana adanya rangkaian konspirasi antara oknum kepolisian dengan ASPIHANI, SH, MH selaku ketua umum P3HI dan WIJIONO, SH selaku Sekretaris Jendral P3HI untuk mengorbankan M HAFIDZ HALIM, SH dengan cara menukar surat magang dari ketua LBH Lekem Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh BADRUL AIN SANUSI AL-AFIF, SH, MH menjadi surat magang LBH Lekem Kalimantan yang ditandatangani oleh ASPIHANI, selain itu mereka dirancang oleh oknum polisi untuk memberikan keterangan palsu dibawah sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru dengan mengaku-ngaku sebagai Ketua LBH Lekem Kalimantan padahal Ketua yang sah sebenarnya adalah bernama BADRUL AIN SANUSI Al AFIF SH, dan juga memberikan keterangan palsu seakan akan WIJIONO adalah Sekretaris LBH Lekem Kalimantan dimana M. HAFIDZ HALIM, SH magang sesungguhnya, ASPIHANI sebagai Ketua Umum P3HI tersandera karena selain menerima uang dari Kasat Reskrim dan Kapolres Kotabaru saat itu dijabat oleh AKBP. GAFUR ADITYA SIREGAR, SIK. namun ijazah palsu S1 Hukum milik ASPIHANI dikantongi oleh Polres Kotabaru, sehingga dipaksa memberikan Keterangan palsu dengan mengorbankan M.HAFIDZ HALIM, SH, alasan mengapa M.HAFIDZ HALIM, SH di kriminalisasi pada saat itu. Karena yang bersangkutan sedang membela masyarakat dalam konflik lahan milik masyarakat transmigrasi melawan perusahaan Tambang Batubara PT. SSC (Sebuku Sejakah Coal), dimana 700 SHM warga dibatalkan sepihak, kemudian lahan dihancurkan ditambang batubara tanpa ganti rugi, sehingga akibatnya M. HAFIDZ HALIM, SH di proses hukum dengan cepat dan diadili serta kemudian divonis dengan 10 (sepuluh) bulan penjara. Namum belakangan ini, terkait bukti-bukti rekayasa hukum dan keterangan palsu dari pengurus Organisasi Advokat P3HI yang diprakarsai oknum polisi polres Kotabaru, kini telah banyak terungkap dan menjadi objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Banjarbaru dan laporan pidana terpisah yang dilayangkan oleh M.HAFIDZ HALIM, SH di Dirkrimum serta Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan baru-baru ini.
PEMULIHAN HAK DAN PROSES HUKUM BARU YANG SAH (2023–2025)
Setelah bebas dari Penjara Lapas Kelas IIA Kotabaru pada bulan Januari tahun 2023, M. HAFIDZ HALIM, SH tidak pernah lagi menggunakan atribut atau dokumen dari organisasi advokat P3HI, oleh karena selain takut menggunakan BAS (Berita Acara Sumpah) pengacara yang telah mengorbankannya, namun juga dokumen-dokumen asli telah di sita oleh Polres Kotabaru tanpa dibawa kemeja Pengadilan, kemudian dihilangkan oleh oknum polisi yang hingga sekarang, M.HAFIDZ HALIM, SH.
Melalui istrinya, hanya menerima surat tanda terima penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen asli P3HI yang diserahkan kepada polisi, M HAFIDZ HALIM, SH. mengulang seluruh proses profesi advokat secara sah melalui organisasi advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada bulan Juni 2023, dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), mengikuti proses magang ulang pada Kantor Advokat BADRUL AIN SANUSI AL-AFIF, SH, MH & REKAN di Banjarbaru Kalimantan Selatan, dan hingga melengkapi persyaratan pindah domisili secara resmi antar provinsi Kalimantan Selatan ke provinsi Banten pada bulan Mei 2025 lalu, benar-benar melakukan perpindahan ketempat Ketua Rt.05/Rw.04 Kelurahan Linkungan Ulanica Karundang Seluruh Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten hingga melengkapi syarat administrasi kependudukan diwilayah Banten, mengisi surat permohonan SKCK dan Kartu Tik dengan mengakui pernah menjalani hukuman idana penjara 10 bulan, dan surat-surat di pengadilan dipenuhi sesuai prosedur untuk mengikuti Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat HAPI di Pengadilan Tinggi Banten.
PENYUMPAHAN ADVOKAT RESMI
Pada tanggal 1 Juli 2025, M HAFIDZ HALIM, SH disumpah kembali sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sah melalui organisasi advokat HAPI sebagaimana nomor BAS : 457/KPT.W29-U/HK.Adv/VII/2025, dan sejak saat itu M HAFIDZ HALIM, SH menjalankan profesi advokat menggunakan BAS organisasi advokat HAPI bukan BAS organisasi advokat P3HI.
LAPORAN POLISI BARU YANG TIDAK RELEVAN (DESEMBER 2025)
Pada Tanggal 4 Desember 2025, WIJIONO, SH selaku Sekretaris Jenderal Organisssi Advokat P3HI (pihak yang terlibat langsung dalam perkara tahun 2022) melaporkan M HAFIDZ HALIM, SH ke Polres Kotabaru atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana nomor : LP/B/71/XIII/2025/SPKT/ POLRES KOTABARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, dengan dasar barang bukti yang diserahkan pencabutan status advokat P3HI berupa 1 (satu) lembar hasil print out Surat Keputusan Nomor : 002/B/CABUT-SKADVOKAT/P3HI/XII/2022 yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2022 di Jakarta, menurut WIJIONO, SH terlapor M.HAFIDZ HALIM, SH masih mengikuti kegiatan sebagai 'ADVOKAT' dan mendampingi klien pada bulan Februari hingga Desember 2025 dalam salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang disaksikan oleh MARISA DWI PUSPA, SH & M.NUR ASIKIN NGILE, SH, MH (Pengacara Titipan Polres Kotabaru) sehingga Pelapor a.n WIJIONO, SH merasa Keberatan dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kotabaru. Padahal sudah sangat jelas M.HAFIDZ HALIM, SH tidak lagi bernaung di organisasi advokat P3HI dan tidak menggunakan dokumen dari organisasi advokat P3HI sejak tahun 2023, hal tersebut merupakan suatu kontruksi rekayasa rangkaian Part II untuk mengkriminalisasi kembali sebagaimana konspirasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim baru ini a/n AKP SHOQIF FABRIAN Y, STK, SIK, MH dan Kanit Reskrim a/n IPTU. SURYA BAKTI SIREGAR, STrK, MH dengan WIJIONO, SH dengan WIJIONO, SH dari organisasi advokat P3HI.
PELEBARAN PERKARA DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Alih-alih fokus pada Laporan Polisi nomor : LP/B/71/XIII/2025/SPKT/ POLRES KOTABARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, Kasat Reskrim Polres Kotabaru a/n AKP SHOQIF FABRIAN Y, STK, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polres Kotabaru a/n IPTU SURYA BAKTI SIREGAR, STrK, MH dengan WIJIONO, SH dengan waktu yang singkat, sekitar tanggal 10 Desember 2025 berangkat Ke Provinsi Banten melakukan penelusuran mencari-cari data sumpah advokat M HAFIDZ HALIM, SH dari organisasi advokat HAPI, tidak hanya itu mereka mendatangi Pengadilan Negeri Serang meminta data-data dengan menyampaikan bahwa M HAFIDZ HALI, SH mantan seorang narapidana tidak layak menjadi pengacara, dan mendatangi polsek Cipocok Jaya meminta data-data permohonan dan Kartu Tik serta SKCK M.HAFIDZ HALIM, SH dengan meminta pihak Polsek Cipocok Jaya untuk mencabut SKCK milik M.HAFIDZ HALIM, SH dengan alasan karena mantan seorang narapidana, sehingga ia juga mengatakan tidak layak jadi pengacara, kemudian kedua oknum polisi tersebut mendatangi Pengadilan Tinggi Banten untuk mencari dan meminta data-data dokumen syarat penyumpahan advokat M HAFIDZ HALIM, SH sebagaimana surat nomor : B/513/XII/RES.1.9./2025/Satreskrim pada tanggal 10 Desember 2025, tentunya tindakan ini dilakukan di luar wilayah Yuridiksi baik terhadap asas hukum Locus dan Tempus Delicti atas Laporan Polisi yang di laporkan WIJIONO, SH di Polres Kotabaru terkait beracara di Pengadilan Negeri Kotabaru tentang organisasi advokat P3HI bukan organisasi advokat HAPI, hal ini menandakan dengan singkatnya waktu ini, keberangkatan ke provinsi Banten dari provinsi Kalimantan Selatan dari waktu laporan pastinya ada motif untuk mengkriminalisasi M.HAFIDZ HALIM, SH dan Laporan Polisi (LP), dimaksud hanya sebagai pintu masuk saja dan mengejar atau memburu syarat sumpah advokat di organisasi advokat HAPI, lantas siapa yang membiayai keberangkatan Kasat dan Kanit Reskrim, kalau bukan dari pihak yang berkepentingan (korporasi), dan disinyalir Kasat Kasat Reskrim Polres Kotabaru a/n AKP SHOQIF FABRIAN Y, STK.
, SIK, MH mempunyai rasa ketidaksukaan sejak lama kepada M.HAFIDZ HALIM, SH, karena dulunya saat kriminalisasi pertama terjadi pada tahun 2022 ia menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Kotabaru.
SIKAP PENGADILAN TINGGI BANTEN TERHADAP KASAT RESKRIM
Pengadilan Tinggi Banten secara resmi membalas surat dengan menolak permintaan salinan data-data pribadi milik M HAFIDZ HALIM, SH berupa dokumen persyaratan sumpah advokat yang diminta oleh Kapolres Kotabaru melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Kotabaru a/n AKP SHOQIF FABRIAN Y, ST
K, SIK, MH, sebagaimana Surat Tanggapan nomor : 3758/PAN.02.W29-U/HK2.1/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, dan Pengadilan Tinggi Banten menegaskan, bahwa dokumen persyaratan penyumpahan advokat merupakan berkas yang memuat informasi pribadi dan data perseorangan, sehingga pengelolaannya terkait pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pengadilan Tinggi Banten tidak dapat memberikan salinan dokumen dimaksud, karena pemberian data-data tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, kecuali Berita Acara Sumpah (BAS) yang bersangkutan dapat memberikan legalisir BAS, kemudian dokumen persyaratan penyumpahan advokat merupakan bagian dari administrasi dan kewenangan organisasi advokat yang bersangkutan yaitu organisasi advokat (HAPI), oleh karena itu Pengadilan Tinggi Banten menyarankan Kapolres Kotabaru, untuk memperoleh data atau salinan dokumen untuk dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada organisasi advokat tempat bersangkutan bernaung, tentunya dari hal ini menyimpulkan bahwa upaya Kasat Reskrim adalah hal diluar kewenangan dan mencari cari kesalahan advokat M .HAFIDZ HALIM, SH.
TEKANAN ADMINISTRATIF DAN FRAMING VIDEO / BERITA
Terjadi upaya permintaan penarikan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) di Polsek Cipocok Jaya, Penolakan legalisir SKCK, bersurat ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten, melakukan pemanggilan klarifikasi yang dikirim ke keluarga di Kotabaru Kalimantan Selatan, (bukan alamat domisili sah), serta beredarnya video framing yang menyerang reputasi pribadi dan kehormatan M.HAFIDZ HALIM, SH baik isu beristri muda dibawah umur maupun video framing mantan narapidana merubah domisili hingga terdapat isi video dengan tulisan rencana penulusuran ke provinsi Banten, ternyata faktanya benar berangkat ke provinsi Banten guna mencari data-data M.HAFIDZ HALIM, S
H, dan selain itu.
PERCEPATAN PENYIDIKAN TANPA PROSEDUR YANG LAYAK
Pada tanggal 22 Desember 2025 Kasat Reskrim meminta M.HAFIDZ HALIM, SH untuk menghadiri K
klarifikasi tanggal 25 Desember 2025 (Natal/Tanggal Merah) terkait Laporan Polisi permasalahan organisasi advokat P3HI sebagaimana tercantum dalam surat nomor : B/28/XII/RES.1.9./2025/Satreskrim untuk menghadap IPTU SURYA BAKTI SIREGAR, STrK, MH, selaku Kanit Reskrim, kemudian tanggal 24 Desember 2025 Kasat Reskrim merevisi S
surat undangan klarifikasi ke tanggal 29 Desember 2025 sebagaimana surat nomor : B/203.a/XII/RES.1.9./2025/Satreskrim, dimana surat juga tidak secara langsung ditujukan ke domisili sah ataupun dikirimkan melalui pesan whastapp kepada M.HAFIDZ HALIM, SH, surat hanya disampaikan kepada keluarga di kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan, dan oleh karena itu menjelang Tahun Baru maka M HAFIDZ HALIM, SH tidak dapat berhadir karena surat juga tidak ditujukan secara langsung, padahal Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim mengetahui nomor Handphone dan pindah domisilinya M.HAFIDZ HALIM, SHke provinsi Banten, selanjutnya setelah KUHAP Baru berlaku pada tanggal 12 Januari 2026, perkara dinaikkan oleh Kasat Reskrim ke tahap penyidikan (SPDP) sebagaimana surat nomor : B/SPDP/03/I/RES.1.9./2026/Satreskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru dan Pelapor serta Terlapor, tanpa adanya pemeriksaan langsung baik undangan klarifikasi kedua ataupun U
undangan panggilan sebagai saksi yang diberikan kepada M.HAFIDZ HALIM, SH, dan tanpa adanya klarifikasi kepada organisasi advokat HAPI, kemudian dengan adanya perluasan pasal dari pasal 263 KUHP menjadi Pasal 266 KUHP, S
surat SPDP tersebut disebarkan dimedia sosial Facebook akun palsu (wira wicaksono) dan whatsapp pribadi nomor (0821-6389-008) dan pemberitaan negatif pada media online hukrimonline dengan judul (Terkait Pemalsuan Surat, Polisi Layangkan SPDP Oknum Pengacara Ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru) secara sepihak tanpa adanya konfirmasi langsung kepada M.HAFIDZ HALIM, SH, serta menyebarkan informasi bahwa M.HAFIDZ HALIM, SH melarikan diri, karena dipanggil sebagai tersangka 2 kali tidak berhadir, hal demikian tentunya telah terang dan jelas framing berita. dan lain-lain, yang dilakukan oleh oknum tertentu serta SPDP yang sangat cepat diterbitkan mengarah pada pemaksaan konstruksi pidana terhadap persoalan administratif menjadi pidana untuk menghancurkan kembali karir dan pekerjaan M.HAFIDZ HALIM, SH sebagai advokat, hal tersebut sangat jelas tindakan diluar kewenangan dan mencari-cari kesalahan atau melakukan rekayasa sangat menyalahi dan/atau bertentangan dengan prosedur Hukum Acara Pidana (HAP).
KESIMPULAN
Rangkaian peristiwa menunjukkan, adanya pola berulang berupa pelebaran perkara, pencarian kesalahan diluar objek laporan, tekanan administratif, dan pengabaian legalitas penyumpahan advokat yang sah. Fakta-fakta ini secara objektif mengindikasikan adanya dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap M.HAFIDZ HALIM, SH dan pelanggaran HAM, serta Pelanggaran prosedur baik dasar hukum pada KUHAP maupun mencari-cari kesalahan masyarakat sebagaimana Perkapolri nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi D
dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain itu nampak jelas terlihat upaya-upaya rekayasa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru a/n AKP SHOQIF FABRIAN Y, STK, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polres Kotabaru a/n IPTU SURYA BAKTI SIREGAR, STrK, MH telah melenceng dari Perkapolri seperti yang dimaksud sebagaimana Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1 dapat berupa c yaitu “merekayasa dan memanipulasi perkara menjadi tanggung jawabannya dalam rangka penegakkan hukum”. Kemudian menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) b dan d, sebagaimana Perkapolri nomor 7 Tahun 2022.
Demikian surat kronologi terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi Polres Kotabaru ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,M. HAFIDZ HALIM, SH Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header