Breaking News

Pengadilan Negeri Banjarbaru Menerima Keterangan Pembuktian Saksi- Saksi Yang Di Ajukan Penggugat Kepada Majelis Hakim

Banjarbaru//Sidang gugatan atas keterangan palsu ketua P3HI Aspihani Ideris dan Sekretaris Jendralnya Wijiono memasuki babak pembuktian keterangan dari para saksi yang hadir pada persidangan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 hari ini.

Dimana kuasa hukum penggugat terhadap tergugat Aspihani Idreis dan Sekretaris Jendralnya Wijiono dari LBH P3HI ini, memasuki agenda pemeriksaan keterangan para saksi- saksi yang di ajukan oleh kuasa hukum penggugat M.Hafidz Halim pada persidangan hari ini di Pengadilan Banjarbaru kota Banjarbaru provinsi Kalimantan Selatan. 

Dalam sidang gugatan yang di wakili oleh kuasa hukum penggugat M. Hafidz Halim SH kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com menyampaikan, Hari ini adalah sidang keterangan saksi dari para saksi yang kami ajukan ke persidangan. Dimana ada beberapa saksi yang hadir di antara Dedi Ramadany, Badrul Ain Sanusi Al Afif dan lainnya yang mana mengetahui segala bentuk dan perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah orang ini dengan tergugat Aspihani Ideris dan Wijiono, ungkapnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com

Dari keterangan saksi yang di hadirkan kuasa hukum penggugat, dimana menyampaikan permasalahan kronologis awal pengugat menjadi advokat sebagainya pada akhirnya menjadi tahanan pidana yang dianggap oleh tergugat telah melakukan pemalsuan tempat dirinya magang dengan menggantikan atau menukar surat magang dengan orang lain. 

Keterangan ini di sampaikan oleh saksi, karna merasa penggugat pada waktu sedang melaksanakan proses magang Advokat pada lembaga LBH P3HI. Namun setelah itu kedua orang ini mengganti surat tersebut dengan nama orang lain. Sehingga penggugat pada waktu itu tidak 'SAH' sebagai advokat seperti yang di sampaikan pada pengadilan negeri Kotabaru pada waktu itu.

Perbuatan ini di lakukan kerja sama dengan pihak aparat yang pada saat itu, dimana tergugat menerima sejumlah uang dari pihak yang ingin mengkriminalisasi M.Hafiz Halim SH pada waktu itu. 

Dedy Ramdany menyampaikan keterangan apa yang menjadi akar permasalahan atau di ketahui permasalahan pada saat itu. Dan saksi lainnya juga memberikan keterangan yang mereka ketahui pada saat itu. Dimana keterangan- keterangan ini di terima dan pertanyakan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini.

Pada seridangan ini di skor dengan Minggu depan dengan mendengarkan beberapa keterangan dan bukti saksi yang tidak hadir pada hari ini. Sebagai saksi tambahan persidangan selanjutnya.

Kasus ini sangat menarik untuk di simak, mana perbincangan seluruh advokasi tertuju dengan adanya advokat yang memiliki ijazah 'PALSU' ini.  Kalangan para advokat sangat menyangkan ketika ada Advokat yang menggunakan ijazah palsu untuk menjadikan dirinya sebagai kuasa hukum atau di sebut dengan pengacara ini.

Dengan awak media advokat yang namanya tidak ingin di sebut mengatakan, cape-cape bekerja ternyata ijazah palsu, apalagi saat menempuh pendidikan hukum salah satu universitas ternyata adalah dosennya dengan ijazah 'PALSU' tidak berarti gelar yang kita dapatkan ini ungkapnya.

Dari sisi lain juga advokat menyayangkan dengan gelar sarjana hukum S1 dengan nilai tidak pantastis yaitu sekitar 20 yang telah di keluarkan oleh oknum tergugat. Apalah arti 20 ternyata ijazah kita miliki adalah 'PALSU alias BODONG' gayatri putrinews@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News