Breaking News

Rosaliawati Memberikan Keterangan Saksi Atas Terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin Di Pengadilan Negeri Martapura, Ketua Majelis Hakim Menilai tu Bukan Nada "Marah" tetapi Hanya Nada Yang Tinggi

Martapura- Kabupaten Banjar// Keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari Martapura) kepada Rosaliawati atas perkara dalam pencemaran nama baik korban yang bernama Gatot Noorsaputra dengan terdakwan Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin di nilai majelis hakim bukan nada ' Marah-Marah' atau kasar. 

Tetapi Majelis hakim persidangan yang di wakili ketua majelis mengatakan hanya nada yang tinggi, bukan nada marah-marah. dari keterangan saksi ini juga memberikan keterangan dimana pada saat kejadian ada tidak sesuai yang mana dengan melempar sebuah kartu yang di pertanyakan oleh majelis hakim kartu apa itu?. Saksi hanya menjawab dengan kata tidak tahu. 

Seharusnya yang mengaku sebagai custumer servis (CS) pada perusahaan berbasis aplkikasi online yang mengaku telah bekerja sejak 2023 sampai dengan 2025 yang lalu. lebih mengenal dan membaca! apa kartu itu. Apakah seperti yang di pertanyakan oleh majelis Hakim p[ada persidangan berupa kartu dari Grab atau apa?. Namun kartu itu adalah kartu identitas sebagai anggota organisasi yang berbasis Persatuan Driver Online (PERDOI) Sahabat Banjarmasin, yang mana dala hal ini Driver yang memiliki sebuah kartu dari PERDOI  Sahabat Banjarmasin adalah anggota resmi dari sebuah organisasi yang melindungi dirinya ketika saat menjadi mitra kerja dari perusahaan aplikasi yang tempat para driver bermitra.

Kartu tersebut telah me,iliki badan hukum, apabila para driver yang merasa dirinya telah mengalami kendala dengan perusahaan, orgfanisasi behak melindungi dirinya dari aopa saja selama tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan  Ri dengan no. 19 tahun 2019 tentang aturan para driver yang sedang bernitra dengan perusahaan aplikasi online seperti perushaan Grab saat ini.

Namun, apabila driver mewndapat poerlakukan yang tidak sesuai, maka organisasi berhak melakukan pembelaan, apalagi saat ini banyaknya ketidak adilan oleh aplikasi yang semena-mena melakukan tindakan dan melakukan hak atas kehendaknya sendiri sepeerti yang di lakukan oleh karyawan pada sebuah perusahaan bebrbasais online saat ini. para driver harus terdaftar sebagai anggota, jika dirinya ingin mendapatkan pembelaan dari organisasi. 

Seperti halnya Gator Noorsaputra yang juga merupakan ketua dari organisasi PERDOI Sahabat Banjarmasin ini yang telah mendapatkan perlakuan yang tidak sesui apa yang tertuianmg di dalam PERMENHUB no.19 tahun 2019 ini wajib unrtuk melakukan tuntutan atas peraturan yang sudah mengatur hak-haknya para driver ketika mendapatkan sangsi dari perusahaan dengan terlebih dahulu menjadi dan meliki kartu anggota untuk dapat pembelaan. 

Saksi Rosaliawati mengatakan semenjak dirinya menjadi karyawan di perusahaan Grab. Korban yang saat ini melaporkan saudara Basduki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin sudah kedua kali datang kekantor Grab dengan nada marah.

Namun nada marah itu seperti apa? Rosiliawati tidak menjawab. apakah akibat ulah sendiri atau adanya ulah yang tidak sesuai dengan perkataan.  Pada awalnya korban datang kekantor ingin mengubah rekening yang terdaftar di aplikasi dan Saksi menjawab sudah selesai dan paling lambat dalam 2 hari akan berubah. Namun pada kenyataannya  dalam satu minggu (7) kerja tidak adanya perubahan data, sehingga korban datang dan mempertanyakan hal ini. Sebelum para karyawan yang bekerja tidak ada memiliki riwat yang hal buruk dengan korban. Tetapi setelah para karyawan adanya terkena PHK akibat ulahnya, sehingga pihak perusahaan melakukan pemutusan besar-besaran, hal ini terulang lagi pada karyawan yang sama dengan hal seperti pada awalnya perusahaan ,mulai berdiri di Kalimantan Selatan ini. Sehingga pada majelis hakim saat ini yang di sampaikan di Pengadilan Negeri Martapura atas apa yang di sampaikan kepada saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang mengaku bukan pimpinan dari perusahaan saat ini yang hanya sebagai karyawan yang mengurusi adanya kendala yang terjadi pada perusahaan dengan para driver seperti Demontrasi atau sebagainya. Malah dari itu sepengatahuan dari korban kepada driver Ibas adalah di percaya oleh perusahaan untuk memimpin perusahaan untuk sebagai kepala cabang di Banjarmasin setelah adanya berkali-kali pergantian kepala cabang untuk Banjarmasin ini.

Sebelumnya, dengan kepemimpinan saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin perusahaan sering meminta bantuan kepada baik organasi dan pribadi sebagai driver untuk memperkenalkan dan bersosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Namun dari tiu setelah beberpa orang dari ini banyak terjadinya masalah sampai dengan adanya pengaduan kepada pihak pengadilan Negeri saat ini yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan penganiayaan yang tidak di akui oleh terdakwa saat ini. 

Maka dari itu, persidangan ini akan terus menjadi pantauan korban yang juga sebagai jurnalis atas perkara yang di persidangkan oleh Pengadilan Negeri Martapura sampai dengan putusan kedepannya nantinya seperti apa! selanjutnya akan di lakukan gugatan secara perdata atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan apa yang di katakannya seperti pepatah berkata: Karna Mulut Badan Binasa. inilah yang pantas di terima oleh terdakwa saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin serta kroni-kroninya kedepan seperti Rosialiwati yang berkata seperti pada Pengadilan Negeri Martapura hari ini Selasa, 6 Januari 2026 dan saudra Selvia pada 11 Desember 2025 yang lalu dengan di gugat secara perdata atas semua perbuatannya  ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Tim)


© Copyright 2022 - Gayatri Putri News