Martapura//Saksi ahli yang harusnya di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini, tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura kabupaten Banjar pada hari ini sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, yang mana Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri martapura hanya dapat membacakan keterangan yang telah di kutipnya dari bebera saksi ahli kunci yaitu baik saksi kunci ahli pidana dan saksi ahli bahasa.
Pada persidangan yang berl;angsung poada hari ini sebagai sidang lanjutan ke tiga (3) di mana sebelumnya mejelis hakim yang mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apaklah ada saksi yang akan di hadirkan lagi, Jaksa Penuntut Umum menjawab. Ada yang mana saksi ahli kunci . Ternyata saksi ahli yang di hadirkan pada hari ini, Selasa 13 Januari 2026 tidak dapat berhadir, sehingga jaksa penuntut umum hanya membacakan keterangan yang menurutnya telah di ambil sumpah sebagai saksi ahli dalam persidangan ini.
Dari keterangan sasi ahli pidana menyatakan, terdakwan telah melanggar pasal 310 KUHP yang mengatur delik mengenai ' Pencemaran Nama Baik' yang intinya melarang orang lain menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal yang di siarkan agar di ketahui umum, baik secara lisan (ayat 1) dengan ancaman pidana penjara atau denda. atas p;erbuatan yang dilakukannya dengan pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu ataui denda dengan senilai Rp. 4,5 juta.
Pada pertanyaan majelis hakim persidagan, Dimana terdakwea mengakui hanya dengan menagatakan anjing dan tidak mengakui adanya perlakukan kasar sepeerti yang di sampaikan saksi korban Gatot Noors sebelumnya, bahwa tedakwa saat belum bertemu datang dengan tiba-tiba dari luar ruangan yang menyeret korban untuk keluar dengan alasan ingin mebuat keributan di kantor tempat dia bekerja sebagai karyawan. Namun pada saat itu kejadian yang sebenarnya tidak seperti itu, tertapi terdakwea datamng dengan langsung bertemu dan menghamnpiri hingga menyeret korban untuk keluar dengan meninggalkan ruangan kantor temopat dia (terdakwa) bekerja. di tambah lagi keterangan saksi yang meringankan terdakwa dalam kesaksi pad hari ini Selasa, 13 Januari 2026 bahwa saat saksi mendengar dari atas kantor adanya terjadi keributan di bawah dan langsung menghampiri terdakwa untuk melerai agar tidak terejadinya konflik ini.
Dari keterangan para saksi yang di hadierkan oleh penyidik sebagai saksi yang memberikan keterangan pada saat kejadian adanya kejanggalan, namun saksi telah di sumpah di bawah kitab menurut kepercayaannya masing dengan mwemberikan keterangan yang sebenarnya. maka dari hasil persidangan ini, korban yang hadir untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi yang hadir, dimana menilai adanya kejanggalan, apalagi terdakwa pada pemeriksaan sebelumnya mengapa tidak mengakui adanya anak yang sedang sakit dan sebagainya, namun hal ini hanya berkata bahwa dirinya tidak pernah berkata seperti itu. Hal inilah yang membuat keyakinan dari korban adanya keterangan palsu di bawah sumpah yang di sampaikan. dan korban sampai dengan putusan nantinya ingin mengetahui seperti hasil dari pidanan ini, dengan mengajukan gugatan atas perbuataqn semua ini nantinya dengan gugatan 'Perdata'.
Sehingga apa yang menjadi apa yang dilakukan oleh terdakwa telah terbayartkan sesuai dengan perbuatannya yang seolah-olah dan semena bahwa dirinya bekerja di perusahaan online aplikasi Grab di Banjarmasin Kalimantan selatan adalah merasa benar sesuai dengan aturan perusahaan, padahal pemerintah melalui Meteri perhubungan Ri pada tahun 2019 dengan nomor 19 susdah mengatur semua hak dan kewajiban seorang driver yang bermitra, sehingga segala apa yang menjadi perbuatan terdakwa masih dalam proses persidangan selanjutnya dimana selesai dengan putusan pidana, maka persidangan gugatan perdata selanjutnya yang akan menantinya kedepannya. tunggu berita selanjutnya yang akan menampilkan berita atas perbuatan karyawan perusahaan online aplikasi Grab ini, Gayatri Putri News@gmail.com (Tim/Gatot) melaporkan.

Social Header