Breaking News

Wartawan atau Kerab Di Kenal Dengan Jurnalistik Mahkamah Kontitusi Menilai Tidak Dapat Di Pidana atau Di Perdatakan,Tetapi Harus Melalui Dewan Pers Sebagai Lembaga Pers

Banjarmasin//Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata. 

Mahkamah Kontitusi menyatakan, penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. 

Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

Pada keterangan Mahkamah Kontitusi, Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. 

"Oleh karena itu, Mahkamah Kontitusi perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. 

Dalam hal ini, pemaknaan yang dimaksud adalah harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," kata Guntur.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News