Breaking News

Kesaksi Yang Di Hadirkan Oleh Tergugat Dianggap Tidak Memberikan Keterangan Yang Relevan atau Kridebel Terhadap Tergugat, Namun Banyak Kata-kata Yang berbeda di Persidangan

Banjarbaru//Pada hari Selasa ini, 3 Februari 2026 sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret  terdakwa Aspihani Ideris, SAP, SH, MH. dan Wijiono, SH, MH. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam persidangan kali ini, dua saksi tergugat, yakni Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) atau Mona Ratuliu dan H. Suripno Sumas, SH, MH.  seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dinilai telah menghadirkan keterangan yang tidak saling mendukung tergugat dan di anggap meragukan para pihak dipersidangan yang hadir.
Usai sidang, M Hafidz Halim, SH selaku (prinsipal) yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan menilai, bahwa keterangan para saksi justru semakin membuka lemahnya konstruksi jawaban gugatan dari pihak tergugat l (satu) saudara Wijiono dan tergugat ll (dua) Aspihani Idres.

“Sidang hari ini membuktikan bahwa tidak ada relevansi keterangan, antara kedua saksi dengan dalil jawaban yang diajukan tergugat I (satu) Wijiono dan tergugat II (dua) Aspihani Idres. Keterangan mereka tidak menjawab pokok perkara Gugatan kami,” tegas Hafidz Halim kepada awak media Gayatri Putri News@gmail.com.

Ia (Hafidz Halim) menyoroti secara khusus keterangan saksi pertama, Mona Herliani atau mona ratuliu, yang menurutnya tidak mampu membuktikan, bahwa nama yang disebut dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh saksi Dedi Ramdany, SH. bermaterai, kemudian dijadikan alat bukti dan juga bersaksi dalam persidangan, adanya menyebutkan nama Mona juga tidak dijelaskan Mona yang mana dan sebagai apa, di Kalsel kan nama Mona tidak hanya satu ini yang menjadi kurang relevannya.

“Saksi Mona tidak bisa membuktikan bahwa nama Mona yang ada di surat pernyataan itu adalah dirinya. Mungkin beliau terlalu pede saja, seolah-olah dialah yang dimaksud dalam surat itu, kalau bukan dia kenapa merasa” ujar Hafidz Halim.

Padahal, kata Hafidz Halim, substansi surat yang dipersoalkan merupakan pernyataan Dedi Ramdany yang menjelaskan bahwa informasi sebagian aliran dana ia peroleh dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani Indres, hal itu dilakukan menurut Dedi bagian dari Konspirasi mengorbankan saya di tahun 2022, namun hal itu tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa Mona yang dimaksud adalah Mona Herliani.

“Isi surat itu adalah pernyataan Dedi Ramdany yang menyebut mengetahui informasi masuknya sejumlah uang Rp.10 juta dari Mona. Tapi Mona yang mana? Itu hanya Dedi Ramdany dan Aspihani Idres yang tahu. Bahkan saya sendiri tidak bisa memastikan itu Mona Herliani atau bukan,” ungkapnya Hafidz Halim .

Terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas SH.MH, Hafidz juga menilai keterangannya justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem dimana saat di konfirmasi di rumahnya bahwa dirinya tidak pernah hadir dan tahu adanya rapat tersebut, namun dirinya menduga kemungkinan via zoom namun tidak jelas, namun tanda tangan di akuinya memang tanda tangan dirinya (H.Suripno Sumas SH,MH) .

“Beliau sendiri mengakui bahwa sebenarnya tidak aktif di LBH Lekem sejak awal hingga menjadi Anggota Dewan 2014 hingga sekarang, Bahkan ia menjelaskan bahwa Lekem itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ketuanya Bang Badrul Ain Sanusi Al Afif, padahal jelas yang disengketakan adalah LBH Lekem Kalimantan,” kata Hafidz Halim.
Namun yang dinilai paling janggal, menurut Hafidz Halim, Suripno Sumas mengaku tidak mengenal orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan LBH Lekem kecuali Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris ditahun 2012.

Pada konfirmasi kami bahwa yang bertanda tanngan di surat seperti Hadrian Nopol telah di kenal oleh Suripno Sumas yang mana dia adalah suami dari Nyi Luh Gede sang Notaris.

“Yang lucunya, beliau tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum dalam kepengurusan. Lalu perubahan struktur itu dilakukan karena diundang oleh Aspihani Ideris di warung, sebagai Anggota DPRD beliau juga S2 Hukum, malah membenarkan surat Perubahan Struktur LBH Lekem 2018 yang diduga Palsu, karena terbukti Alm. Hadarian Nopol telah meninggal dunia ditahun 2014 sementara saksi malah membenarkan Tandatangannya.

Padahal dalam AD/ART jelas diatur bahwa perubahan pengurus harus disetujui dua pertiga pengurus,” ujarnya.

Hafidz Halim juga menyoroti pengakuan Suripno Sumas terkait tanda tangan dalam dokumen perubahan kepengurusan.

“Beliau mengakui seakan-akan tanda tangan itu miliknya, padahal beliau seorang sarjana hukum dan anggota DPRD yang seharusnya paham konsekuensi hukum. Lebih fatal lagi, ada tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, SH, MKn, yang sudah meninggal, tapi masih dicantumkan dalam surat kepengurusan, dan pengakuan Nurmilawati yang mengakui tidak pernah bertandatangan di surat yang diajukan tergugat, Ini jelas mengarah pada dugaan pemalsuan,” tegas Hafidz Halim.

Sementara itu, dari pihak turut tergugat LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, SH. dari Tim Hukum RMD Partner menyatakan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi kunci pada sidang lanjutan pekan depan.

“Untuk sidang minggu depan, kami akan menghadirkan beberapa pihak yang berstatus turut tergugat dari perwakilan LBH Lekem Kalimantan, Pengurus LBH Lekem yang aktif hingga sekarang dan juga para pihak yang mengetahui Penggugat sejak Paralegal kemudian menjadi anggota hingga telah terpilih menjadi pengurus sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem Kalimantan ditahun 2025 tadi,” ujar Ihsan.

Menurut Saiful, pihaknya akan membawa saksi-saksi yang benar-benar mengetahui sejarah dan legalitas LBH Lekem Kalimantan.

“Kami sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan pada sidang Selasa (10 Februari 2026) nanti akan menghadirkan sekitar tujuh saksi. Mereka adalah orang-orang dari internal Lekem yang memahami histori dan struktur organisasi secara utuh, dan beberapa orang yang mengetahui surat T-2 dari tergugat terindikasi Palsu untuk mengelabui seakan akan tergugat adalah Ketua dan Sekretaris padahal jelas Ketua LBH Lekem Kalimantan sejak 2012 hingga sekarang masih pak Badrul Ain” pungkasnya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News