Walaupun jurnalis dalam pemberitaan telah di lindungi UU Pers no. 40 tahun 1999 mengenai pemberitaan yang telah di publikasikan oleh jurnalis melalui media yang telah di tulisnya adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dari judul yang di tulis oleh oknum bernama Rian ini, dalam pemberitaan yang berjudul Media Gagal, Halim Tunjuk dan Lempar Segumpal Kertas serta Mengaku Kenal Badrul Setelah Keluar Dari Penjara adalah tidak benar atau Rekayasa dari Jurnalis Siarpublik.com yang mana juga tanpa adanya konfirmasi mengenai kejadian sebenarnya dan malah membuat dan mencatut kedua nama yang di angap sebagai sumber berita.
Kedua orang itu adalah Nawarin SH dan Siti Wahidah SH yang mana merupakan awal perkara pada perkara bernomor : 109/Pdt.G/2025/PN BJB pada Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah Tidak Benar Sesuai Fakta atau Rekayasa dari Penulis yang tidak tahu awal kejadian sebenarnya pada Rabu, 5 November 2025 yang lalu.
Di media tersebut di sebutkan bahwa narasumber yang di sampaikan oleh penulis yang bernama Rian dari media online Siarpublik bahwa 'Iya betul, Bahwa Halim sangat Arogan, Pak Aspihani tidak di beri kesempatan berbicara dan langsung di bahas pembicaraannya ungkap Nawarin, kata jurnaliis bernama Rian ini. Dalam menyampaikan pendapatnya halim berbicara sangat keras dengan raut muka memerah hingga melempar segunpal kertas dan mengajak berkelahi dengan tergugat 2.
'Dasar Sabar Betulll' Sampai di ajak berkelahi dan di lempar segunpal kertas dan mengenai muka Pak Aspihani Idres ubgkapnya Nawarin.
Malah dalan berita itu juga di katakan bahwa P3HI yang di pimpin oleh Aspihani Idres tidak peduli dengan drinya (Halim) dan setelah keluar dari penjara selama kurang lebih 7 bulan dirinya mengenal yang bernama Badrul. Ungkap Nawarin.
Dari kata-kata yang ditulis ini tidak ada satupun yang di akui oleh Nawaris SH ketika di konfirmasi, Apakah benar dirinya (Nawarin SH) berkata seperti ini kepada awak media online yang bernama Siarpublik yang di tukis oleh jurnalis bernama Rian. Oleh media online Gayatri Putri News@gmail.com yang saat ini mengkonfirmasi mengenai isi berita tersebut, yang mana pada saat mediasi itu tidak ada jurnalis atau media online yang hadir di kala itu selain media yang berada disana hanya Gayatri Putri News@gmail.com, Lensa Kalimantan.com dan Kalsel Today.com. selain dari ini tidak ada jurnalis yang ikut hadir dalam mediasi tersebut dan adanya pemberitaan yang mencuat ke publik mengenai berita ini dan di tulis oleh bernama Rian dari Siarpublik.com.
Di Tambah lagi, tidak hanya dati Nawarin SH. Dalam berita itu juga nenyebut Nama Siti Wahidah SH yang berkata, Ya benar, Halim sangat arogan sekali, pak Aspihani sampai di lempar dengan gompalan kertas, hingga mengenai ku pentolannya. Bahkan pak Aspihani di ajak berkelahi, namun beliau diam aja. Aku juga mencatat perkataan Halim di kertas putih, bahwa Halim kenal dengan Badrul Ain sejak tahun 2023,” ucap Wahidah di saat selesai persidangan mediasi, di depan kantor PN Banjarbaru, Rabu (05/11/2025).
Semua kata-kata yang di tulis oleh Jurnalis bernama Rian dari media online Siarpublik.com ini tidak benar.
Siti Wahidah SH ketika di konfirmasi mengenai ucapannya kepada media online Siarpublik.com mengakui tidak ada berkata dan berbicara dengan wartawan.
Saya tidak ada berkata dan bertemu dengan media online dan wartawan apa-apa. Kok nama saya jadi di catut dan di buat di media itu, saya bersumpah demi Allah ungkap Siti Wahidah ketika di Konfirmasi oleh awak media online Gayatri Putri News@gmail.com. Apakah benar perkataan seperti yang di sampaikan oleh Siarpublik.com yang di tulis oleh Jurnalis Bernama Rian ini.
Sumpah ungkap Siti Wahidah SH tidak ada saya berkata seperti itu dan berbicara dengan awak media online ketemu saja tidak ada, apalagi sampai berbicara seperti itu dan mengatas namankan saya tidak ada sama sekali ungkapnya kepada media Gayatri Putri News@gmail.com
Rupanya 'Ada Udang Di Balik Batu' seperti yang di sampaikan oleh Siti Wahidah SH akibat dirinya bersama rekan lainnya memilih mengundurkan diri dari kuasa hukun Aspihani Indres yang terkenal dengan gelar Habib Aspihani Idres ini yang telah berbohong dan mengakibat Hafidz Halim mengalami jeruji besi selama 7 bulan dengan kata-kata yang di sampaikan pada Pengadilan Negeri Kotabaru bersama tergugat lainnya yang bernama Wijiono yang saat ini kedua mendapat gugatan balik dari perkara yang di gelar pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah ini dengan nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJB pada Pengadilan Banjarbaru yang sedang masih bergulir kembali adanya dugaan yang di buat oleh terduga Aspihabi Idres dengan bersama Rian dari media online Siarpublik .com dengan keterangan palsu pada berita yang di tulisnya ini. Akan di gugat oleh narasumber dengan melanggar UU Pers no.40 tahun 1999 atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya. Dan dimana beberapa Narasumber setelah di konfirmasi oleh media online Gayatri Putri News@gmail.com apakah kebenaran isi berita yang di tulis oleh media onkine Siarpublik.com dengan jurnalis yang bernama Rian akan memasuki babak baru sebagai media online dengan pemberitaan keterangan plasu dan tidak sesuai dengan narasumber yang di sanggah oleh nara sumber sebagai perkataan yang di anggap mengada-mengada kedua narasumber dengan perkataan yang tidak sesuai fakta dan kenyataan.
Maka dari ini media online Siarpublik.com akan fi gugat oleh beberapa orang yang merasa dirinya tercatur pada pemberitaan ini seperti MHafidz Halim yang di katakan bahwa telah melakukan hal ini kepada Aspihani Idres dengan tidak adanya bukti atau saksi yang berkata seperti yang di sampaikan oleh media online Siarpublikcom dan jurnalis yang bernama Rian ini nantinya kedepannya. Dimana Hafidz Halim mengunpulkan beberapa bukti keterangan perkataan dari beberapa narasumber seperti Siti Wahidah SH dan Nawarin SH yang mana kedua di anggap telah berbicara padahal kedua tidak berbicara dan bertemu dengan media online Siarpublik.com dan jurnalis yang bernama Rian ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)

Social Header