Breaking News

Bidpropam Mabes Polri Mmberitahukan Laporannya Kepada M.Hafidz Halim Mengenai (SP2HP) Yang Di Sampaikan Olehnya Terkait Dugaan Oknum Aparat Kepolisian

Banjarmasin//Terkait laporan yang di sampaikan oleh M.Hafidz Halim ke Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan oknum aparat yang telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya ini. 

Sehingga dengan laporan ini pihak propam Mabes Polri melakukan tindakan penyelidikan terkait laporan ini.

Dalam laporan M.Hafidz Halim dimana terlapor oknum kasat Reskrim Polres Kotabaru yang telah melakukan krimiminalisasi kepada dirinya. Sehingga membuat pelapor melakukan tindakan yang harus terima oleh pihak terkait dengan melakukan tindakan di luar batas kewenangan sebagai seorang aparat kepolisian yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini fi salah satu polres yang sda di Kalimantan Selatan ini yaitu Polres Kotabaru.

Aparat kepolisian ini di duga telah melakukan tindakan kesewengan sebagai orang yang berhak dan bertugas di salah satu polres yang di jabatnya saat ini 

Dimana oknum ini telah mengetahui sebenar akar permasalahan, namun lebih bertindak tidak mengetahui dengan melakukan beberapa kali membuat palapor harus mengadukan tugas dan kinerja seorang aparat kepolisian yang berpangkat Ajun Komisarisn Polisi (AKP) ke Mabes Polri yang telah di sampaikan kepada Bid Propam  Mabes Polri 

Dalam keterangan via pesan singkat M.Hafidz Halim melalui SMS menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) kepada media Online Gayatri Putri News@gmail.com 

Dalam surat ini Mabes Polrei Melalui Bid Propam telah menerima dan menindak lanjuti laporan yang saya sampaikan ke Mabes polri dan memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan  oleh Bid Propam Mabes Polri terkait surat yang di terimanya ini. Unkapnya.

Memang, ketika kita mengalami tindakan yang tidak dapat di terima, dimana di sinyalir oleh aparat kepolisian yang melakukan tindakan ke sewenangan dengan menggunakan jabatan dan atribut untuk kepentingan diri pribadi. Kita berhak melaporkan tindakan tersebut dengan memberitahukan beberapa keterangan bukti-bukti yang harus kita sampaikan. Agar dengan beberapa bukti ini laporan kepada pihak propam dapat di tanggapi dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang lakukannya.

Agar oknum polisi ini bisa di tindak sesuai dengan bukti yang telah di lakukannya,bterlebih dahulu kita membuat laporan dan menyampaikan beberapa bukti-bukti yang akan fi sampaikan.

Dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di sampaikan oleh Bid Propam Mabes Polri kepada M.Hafidz Halim, semoga perkara ini dapat di tindak lanjuti dengan alat bukti yang telah di sampaikan. Sehingga pihak polisi yang memegang teguh tema 'PERSISI' dapat bekerja sesuai dengan koridornya sebagai aparat penegak hukum selain institusi lainnya di negara Indonesia ini. Dan terus dapat membantu pelayanan pihak masyarakat yang membutuh dengan tidak menggunakan jabatan dan kewewenganya sebagai aparat penegak hukum yang benar di negara Indonesia ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News