Banjarbaru// Agenda sidang lanjutan gugatan perdata dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Pengacara M. Hafidz Halim, SH terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono yang mana keduanya adalah merupakan petinggi P3HI), yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Rabu, 18 Pebruari 2026.
Dalam agenda sidang hari ini, difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak turut tergugat melalui kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH, selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan.
Turut tergugat menghadirkan lima orang saksi yang sebelumnya merupakan para klien Hafidz Halim ditahun 2022 silam, diantaranya yaitu Suhermanto merupakan perwakilan warga yang terlibat dalam sengketa 700 SHM transmigrasi melawan PT. SSC (Sebuku Sejaka Coal) di Desa Bekambit, keterangan Firman Fire terkait konflik agraria lahan warisan melawan PT. STC di Desa Salino (Under Pass), Anton Timur Ananda selaku pemilik SHM (Hak Milik) yang bersengketa dengan SHP (Hak Pakai) PT. STC (Sebuku Tanjung Coal) di Desa Selaru, Nurul Huda yang mengalami konflik agraria lahan warisan yang diserobot Pemda Kotabaru pada Objek Wisata Gowa Lowo desa Tegal Rejo, Novi Sarajar selaku Wakil Ketua pengurus koperasi pemegang SHM yang bersengketa dengan perusahaan sawit di Desa Lontar.
Para saksi menjelaskan, bahwa sebelum adanya penahanan terhadap kuasa hukum mereka yaitu Hafidz Halim SH, pada tahun 2022 mereka menyerahkan sebagian dana jasa hukum untuk penanganan perkara yang didampingi Hafidz Halim SH. Namun, setelah proses hukum terhenti akibat penahanan itu, dana tersebut terpaksa dikembalikan kepada masing-masing klien, karena pekerjaan hukum belum selesai dilaksanakan. Hal ini menjadi dasar klaim kerugian materil yang diajukan dalam gugatan.
Dalam persidangan terungkap pula, fakta tambahan terkait pemberian uang dan fasilitas lain yang diduga berkaitan dengan dinamika perkara saat itu.
Dipersidangan, saksi Nurul Huda dan Suhermanto menyebut pernah menerima pakaian serta sejumlah uang dari Aspihani Idres selaku (tergugat II) dan dari pihak lain. Keterangan saksi menyebutkan adanya dana yang diberikan oleh eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, SIK, MH, kepada Aspihani Idres, untuk kepentingan menutup laporan di Propam Polda Kalsel, yang kemudian digunakan untuk membeli baju serta memberikan uang Rp500 ribu kepada Nurul Huda. Suhermanto mengaku mendengar langsung dari Aspihani Idres, saat berada di mobil mengenai pengakuan penerimaan uang dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil SIK, MH.
Dua saksi lainnya menerangkan, pernah menerima sejumlah uang yang disebut berasal dari pemberian Kasat Reskrim sebesar Rp35.000.000 dan dari Aspihani Idres sebesar Rp10.000.000. Sementara satu saksi menyampaikan, bahwa dirinya pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian di Polres Kotabaru untuk melaporkan Hafidz Halim SH, namun Novi Sarajar menolak karena menilai yang bersangkutan telah banyak membantu masyarakat, termasuk dirinya secara pribadi.
Dalam persidangan juga dikemukakan bahwa Hafidz Halim SH, sebelumnya sempat dikriminalisasi, sehingga beberapa perkara yang sedang ditangani olehnya, tertunda dan tidak selesai. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi yang menegaskan, bahwa pengembalian dana jasa hukum menjadi konsekuensi langsung dari tertundanya penanganan perkara. Majelis hakim menilai hal ini bukan sekedar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh tanggung jawab profesional serta dampak finansial dan immateril yang timbul akibat proses hukum yang terhenti.
Sidang hari ini menjadi momentum penting untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan klaim kerugian Hafidz Halim SH, baik materil maupun immateril, serta dugaan keterangan palsu yang dipersoalkan dalam gugatan perkara Perdata ini. Majelis hakim menyatakan akan kembali menggelar sidang pekan depan untuk memeriksa dokumen pendukung dan kemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Perkara ini, kini makin berkembang menjadi lebih kompleks, karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan yang dipersoalkan, tetapi juga aspek akuntabilitas, tata kelola penanganan perkara, dan dampak kerugian yang timbulkan akibat terhentinya proses hukum.
Inilah alasan LBH Lekem Kalimantan merapatkan barisan dan melakukan perubahan struktur dibulan Juli 2025 tahun lalu, kemudian atas dasar kesepakatan bersama tersebut 2/3 pengurus sepakat untuk memberhentikan Aspihani Idres, karena telah mengorbankan anggotanya Hafidz Halim SH, yang telah diketahui LBH Lekem Kalimantan masih tetap di pimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al Afif dan penggugat telah menggantikan posisi Aspihani Ideris sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header