Breaking News

H.Musnan Korban Penipuan Oleh Aprilely Marianie Binti Bunyamin Meminta Kepada JPU Kejari Martapura Kabupaten Banjar, Agar Segera Ekskusi Pelaku Yang Telah Di Jatuhi Hukuman Penjara Selama 3 (tiga) Bulan Tahanan Penjara Oleh PN Martapura

Banjarmasin//Pelaku penipuan yang bernama Aprilely Marianie yang telah di jatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum menempati jeruji tahanan tempat di mana seharusnya di huni oleh oknum penipuan bernama Aprilely Marieanie ini yang mengakibatkan korban bernama inisial H.M mengalami kerugian materil dengan nilai yang cukup pantastis oleh oknum penipu ini. 

Dalam masa persidangan yang mana 'penipu' bernama Aprilely Marieanie' memohon agar selama dalam persidangan dengan tahanan kota dan berjanji kepada korban untuk dapat meyelesaikan segala hutangnya kepada H.M dan sampai pada akhirnya putusan yang menjerat dirinya ini dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan penjara (menghuni) jeruji tahanan kembali mengajukan permohonan agar dapat di lakukan penahanan luar dan berjanji untuk dapat segera menyelesaikan dengan cara meangsur hutangnya.
Namun apa yang di sampaikan oleh oknum ini kembali ingkar janji selama putusan sampai saat ini tanggal 17 Pebruari 2026 ternyata 'Penipu' yang bernama Aprilely ini belum juga melaksanakan pembayaran baik secara lunas maupun di angssur secara perlahan. Malah oknum ini sedang pergi wirawiri kemanana dengan bebas dan tanpa ada beban yang di tanggungnya dengan alasan sudah mendapatkan ijin dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura untuk mencari dana dan segera menyelesaikan segala hak atas apa yang menjadi keharusan guna dapat keringan hukuman penjara.

Nyata membuat korban putus asa terhadap apa yang di janjikan oleh pelaku yang mana sampai saat ini pelaku yang seharusnya tidak dapat keluar dari tahanan kota, namun bisa bebas kemana-mana membuat korban akan melakukan upaya pengajuan surat kepada kejaksaan negeri Martapura agar dapat segera melakukan ekssekusi penahan penjara atas ulah yang di lakukan oleh oknun penipu bernama Aprilely Marieanie ini untuk dapat di tangkap dan di tahan dengan alasan pelaku sampai saat ini telah ingkar janji atas apa yang di lakukan olehnya (Aprilely Marienie) kebeberapa instansi kedepannya atas perlakuan dan perbuatan ingkar janji ini.

'Sampai saat ini pelaku tidak ada melakukan pembayaran seperti yang di sampaikannya kepada Majelis Hakim untuk dapat memohon keringan dengan melakukan pembayaran hutang. Namun ternyata pelaku sampai saat ini tidak ada melakukan pembayaran, malah dengan seenaknya pergi wirawiri kemana-mana terbukti darii tanggal 2 sampai tanggal 6 Pebruari 2026 berada di kabupaten Kotabaru dengan alasan ada urusan yang harus di selesaikan. Dan berjanji ketika sampai akan melakukan pembayaran, ternyata bukti ini hanya kiasan belaka yang di sampaikannya kepada korban H.M.

Dari hal ini membuat H.M merasa kebali di tipu dengan alasan sudah mendapatkan ijin dari Jaksa Penuntut Umum yang bernama Erlita ini. Korban langsung menghubungi Jaksa Penuntut Umum dan melaporkan hal ini. Jaksa langsung menanggapi dan berjanji akan melakukan ekskusi terhadap pelaku dan segera menahan pelaku untuk dapat menempati jeruji besi yang sudah di siapkan untuk Aprilely Marieanie sebagai tempat barunya selama 3 (tiga) bulan kedepan. 

Namun tidak hanya sampai disini korban juga akan melaporkan hal ini ke beberapa instansi terkait atas apa yang menjadi perbuatan dari pelaku yang telah ingkar janji dan mengatas namakan pihak lain dengan dapat melakukan perjalan kemana-mana paparnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com 

Dari upaya ini dalam via telp pesan singkat korban pada hari ini tepatnya pukul 10.00 wita akan menyampaikan surat atas keberatan dari pelaku yang sampai saat ini tidak dapat di ekskusi dan dapat bebas kemana-mana dengan mengandalkan permohonan ijin dari Jaksa Penuntut Umum dan akan juga melakukan pengiriman surat kepada beberapa instasi seperti Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Kontitusi, DPR RI hingga Ombusman atas upaya mencari keadilan sebagai tindakan upaya hukum atas perlakuan dari pelaku yang sampai saat ini tidak memenuhi janji dan dengan sengaja melakukan upaya pembohongan publik atas upaya supaya pelaku tidak dapat di tahan dan tahanan akan selesai selama perbuatan pelaku dapat bebas sampai saat ini dengan tidak dapat di esksekusi sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura atas putusan yang sudah di tetap beberapa waktu lalu.

Semoga dengan upaya yang di tempuh oleh korban dengan melakukan upaya permohonan ke beberapa instansi ini, pelaku segera menjalani rumah baru dibalik jeruji atas perbuatannya dan tidak dapat melakukan  perbuatan hal serupa kepada orang lain dengan mengatas namakan haknya sebagai apa yang menjadi perjanjian pelaku kepada korban dan pelaku dapat segera menjalani perbuatannya yang mengakibatkan kerugian dengan banyak pihak oleh pelaku yang berprofesi sebagai 'PENIPU' kepada setiap orang yang menjadi korban dari pelaku ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News