Pelaku yang beberapa waktu lalu di vinis majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura dengan vonis selama 3 (tiga) bulan penjara ini dengan pengajuan nota pembelaan agar berusaha untuk dapat menyelesaikan perkara dengan korban dan meminta untuk vonis di batalkan apabila pelaku telah membayar semua hutangnya kepada korban.
Namun apa daya!, janji yang di sampaikan oleh pelaku kepada majelis Hakim belum dapat dipenuhi sampai berita ini di naikkan. Sedangkan pelaku yang merupakan tahanan kota dengan pihak kejaksaan negeri Martapura, malah dengan leluasa bisa bepergian kemana-mana dengan alasan mengajukan permohonan surat untuk melalukan bepergian guna mencari uang untuk membayar dengan dalih telah melakukan sebuah proyek pekerjaan dengan dinas Pekerjaan Umum Kotabaru pada tahun ini 2026.
Dari hal ini membuat korban yang telah merasa dirinya di kelabui oleh palaku, dan akhirnya melakukan pengiriman surat untuk segera pihak Kejaksaan Negeri Martapura dapat melakukan eksekusi kepada pelaku yang telah pada persidangan mendapatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura dengan vonis 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Sampai pada waktunya hari ini pelaku belum ada inisiatif membayar sepeser pun dengan dalih lagi berurusan, akhirnya korban H.Musnan menyanpaikan surat permohonan untuk dapat mengekseskusi pelaku bernama Aprilely marianie untuk dapat di tahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Martapura ini pada hari ini Rabu, 18 Pebruari 2026.
'Hari ini kita sampaikan ke beberapa instansi seperti Kejaksaan Negeri Martapura, Kejaksaan Tinggi KalSel hingga Ombusman terkait pelaku yang tidak dapat melakukan vonis hakim dan malah dapat melakukan perjalanan ke beberapa kabupaten salah satunya adalah kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan untuk bertemu kepala Dinas PU dan PPK disana ungkapnya H. Musnan mengkutip pembicaraan dengan pelaku.
Pelaku yang berjanji ketika pulang dari perjalanan akan melakukan pembayaraan sampai saat hari ini di tunggu, tidak ada niat untuk menyelesaikan pembayaran dan akhirnya saya berinisiatif untuk melaporkan kepada beberapa intansi di antaranya Kejaksaan Negeri Martapura,Kejaksaan Tinggi KalSel hingga Ombusman terkait prilaku pelaku yang tidak mempunyai etikat niat baik untuk menyelesaikan haknya kepada saya papar H.Musnan kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com.
Dari hasil ini beberapa instansi sudah menerima berkas surat yang di sampaikan oleh pihak korban bersama tim law yearnya untuk dapat segera pelaku bernama Aprilely Marianie segera di eksekusi dan di jebloskan ke jeruji penjara. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)⁰

Social Header