Di mana Khairunnisa sebagai seorang masyarakat biasa yang tidak mengetahui atau terlibat dalam perkara ini. Yang mana hanya sebagai tukang ojek untuk melayani pesanan kepada dirinya ini. Telah di nyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum terlibat dan bersekongkol dengan terdakwa lainnya yaitu Rabiatul dan Candra.
Dalam kasus yang menjerat dirinya pada keterlibatan pemberian Kredit Usaha Mikro yang telah tidak di bayarkan oleh peminjam dan adanya peminjaman fiktip dan mengakibat kerugian negara dengan total Milyaran rupiah ini.
Seperti yang di sampaikan oleh perwakilan kuasa hukumnya Abdul Gafur kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com pada hari ini usai mejalani sidan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini di mana kuasa hukum JPU terlalu memaksakan kehendak atas kliennya bersalah.
'Klien kami sebenarnya hanya sebagai tukang ojek dan tidak mengetahui kepada terdakwa lainnya. Dan menurut terdakwa dirinya hanya sebagai tukan ojek yang mengantar kesana kemari tidak ada kaitannya kerja sama apalagi menerima Pee dari peminjam. Namun dintetapkan oleh JPU dengan dakwan bersalah dengan persengkongkolan dengan terdakwa lainnya yaitu Rabiatul dan Candra. kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Dari sidang yang akan di lanjutkan pada minggu depan dengan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Khairunnisa. Kuasa hukum yang telah di temui awak media akan melakukan pembelaan atas apa yang menjadi klien kami yang orang tidak memiliki apa-apa, apalagi di sangkakan demgan menerima uang imbalan atau Pee dari peminjam yang telah di anggap merugikan negara ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)

Social Header