Breaking News

Lahan Transmigrasi Milik Warga, Di Kuasai Oleh Tambang Batubara Hingga Persanggrahan Mereka Pun Ikut Di Babat, Warga Berteriak Kepada Pemerintah Pusat Untuk Keadilan Ini Atas Tanah Mereka Kembali

Kotabaru//Hari Minggu  8 Februari 2026, Ratusan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini hidup dalam kecemasan setelah sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka terima sejak program transmigrasi 1989 tersebut dibatalkan sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019.

Adapun alasan Pembatalan, Lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan para transmigran kini disebut telah berubah menjadi wilayah pertambangan milik PT. Sebuku Sejakah Coal (SSC), anak perusahaan dari Sebuku Coal Group (SCG).

Di balik angka dan peta konsesi, ada air mata dan ketidakberdayaan seorang ibu tua bernama Nyoman.
Dengan suara bergetar, Ibu Nyoman mengungkapkan, kepedihannya di hadapan publik.

“Suami saya sudah meninggal. Sekarang tanah kami diambil. Nanti saya hidup bagaimana, Pak? Tolong saya…” ucapnya sambil menahan tangis.

Ibu Nyoman bukan pendatang ilegal. Ia datang ke Pulau Laut Timur sebagai bagian dari program resmi transmigrasi pemerintah Republik Indonesia. Negara, katanya, yang menempatkan mereka, memberikan lahan, dan menerbitkan sertifikat.

“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kami selalu bayar pajak. Tapi sekarang sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Saya mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” tuturnya.

Bagi Nyoman, sawah itu bukan sekadar tanah, tetapi satu-satunya sumber hidup setelah kehilangan suami. Hilangnya lahan berarti hilangnya masa depan.

Dari lumbung padi menjadi lumbung tambang.

Pulau Laut Timur dulunya dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kabupaten Kotabaru. Program transmigrasi era Orde Baru menjadikan wilayah ini sentra pertanian produktif.

Namun kini, bentang alam itu disebut telah berubah drastis.

Sawah dan kebun yang dulu hijau kini berganti menjadi lubang-lubang tambang batubara.

Bagi warga seperti Ibu Nyoman, perubahan ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi kehancuran hidup.

“Kami tidak pernah menjual tanah kami. Kami hanya ingin bertani dan hidup tenang seperti dulu,” ujarnya lirih.

Ketika sertifikat negara tak lagi melindungi.

Yang paling menyakitkan bagi warga adalah kenyataan bahwa sertifikat resmi negara yang mereka pegang puluhan tahun tiba-tiba tidak berlaku.

“Kalau sertifikat dari negara saja bisa dibatalkan begitu saja, lalu kami ini harus berlindung ke siapa?” kata Nyoman.

Warga menduga pembatalan SHM tersebut berkaitan dengan kepentingan konsesi pertambangan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan kepada masyarakat.

Harapan terakhir kepada Presiden.

Di tengah tekanan dan ketidakpastian, Ibu Nyoman dan warga transmigrasi lainnya kini hanya menggantungkan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Saya hanya ingin tanah kami kembali. Itu hak kami dari negara. Tolong, Pak Presiden, lihatlah kami orang-orang kecil di sini,” ucapnya.

Tangis Ibu Nyoman menjadi simbol dari ratusan keluarga transmigran yang merasa keadilan negara telah menjauh dari mereka.

Mereka tidak meminta lebih, hanya hak atas tanah yang dulu dijanjikan oleh negara untuk hidup dengan bermartabat.(Gatot/tim)


© Copyright 2022 - Gayatri Putri News