Majelis Hakim yang di bacakan secara bergantian pada putusan ini menyatakan saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin secara 'SAH' dan telah terbukti dengan melakukan pencemaran nama baik di muka umum seperti yang di lakukan pada persidangan sebelumnya.
Putusan ini telah di ambil berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim baik anggota dan Majelis Hakim Ketua persidangan yang menyatakan dan memutus dengan 1 bulan penjara ini.
Dimana setelah majelis hakim membacakan hasil putusan dan mempertanyakan kepada terdakwa, dimana terdakwa menyatakan 'Pikir-pikir atas putusan ini.
Bagaimana saudara terdakwa apa menerima hasil vonis yang di bacakan ini tanya majelis Hakim Ketua.
Terdakwa menjawab dengan berkata, Pikir-pikir majelis hakim.
Majelis Hakim sebelum menutup menyampaiakan silahkan pikir-pikir dan apabila dalam 1 minggu atau selama 7 hari tidak ada jawaban, maka putusan ini akan 'SAH' demi hukum.
Setelah 1 minggu atau selama 7 hari tidak ada jawaban, maka terdakwa saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin akan menjalan masa tahanan selama 1 bulan penjara seperti putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim persidangan.
Maka agenda selanjut adalah korban yang bernama Gatot Noorsaputra kepada tim awak media menyampaikan akan selanjutnya mengajukan gugatan perdata terhadap 3 orang selanjutnya yang mana 1 orang terdakwa dan 2 orang lainnya memberikan keterangan 'PALSU' di bawah sumpah.
'Selanjutnya saya akan mempersipakan gugatan persada kepada 3 orang yakni 1 orang terdakwa bernama Basuki Rahmat akias Ibas bin Nyainin dan dua orang lainnya yang nerupakan saksi yang di hadirkan dengan dianggap keterangan 'PALSU' bawah sunpah yaitu saudari Selvia dan Rosilawi yang mana merupakan adnint dari PT. Grab Banjarmasin dan mantan Custuner Servis yang sudah tidak aktip bekerja lagi di PT. Grab Banjarmasij untuk dapat mempertanggung jawabkan keterangan saksi di bawah sunpah pada persidangan sebelumnya' ungkapnya Gatot
Agenda selanjut ketika putusan ini memiliki kekuatan hukum, gugatan Perdata akan berjalan dengan selanjutnya.simak terus media online Gayatri Putri News@gmail.com yang memberikan berita independen dan terpacaya untuk di simak.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim/Gatot)

Social Header