Breaking News

Petugas PLN Melakukan Perbaikan, Tanpa Seijin Pemilik Rumah Dan Tanpa Seijin Masuk Perkarangan Rumah, Hal Ini Bagaikan 'Maling' Yang Masuk Tanpa Seijin Pemilik Rumah

Banjarmasin//Petugas PLN yang melakukan perbaikan atas adanya laporan masyarakat yang mengalami tegangan di rumahnya mengalami masalah dan meminta petugas PLN untuk melakukan perbaikan. 

Yang mana aliran listrik ini yang berada di rumah Alm Zakwan Dahlan sang pemilik rumah yang saat ini di huni oleh anak kandungnya ini. Pihak PLN tidak melakukan konfirmasi terkait melakukan perbaikan di wilayah aliran yang di anggap bermasalah ini.

Seperti yang di sampaikan oleh Gatot anak alm yang menghuni di tanah milik Almh Rusmiati yang telah tertutup pagar dan tanpa ada ijin kepada pihak penghuni lainnya yang memasuki rumah milik Almh Rusmiati dan bangunan rumah milik alm Zakwan Dahlan ini. 

Akan melakukan pelaporan terhadap petugas yang sembarangan masuk pekarangan orang lain tanpa seijin dan menaiki atap rumah tanpa adanya ijin untuk melakukan pemanjatan rumah ini. Dimana perbuatan dari kinerja pegawai PLN ini adalah melanggar dan dapat di tuntut atas perbuatan memasuki dan memanjat rumah milik orang lain tanpa seijin pemilik rumah.Tindakan dari oknum petugas ini terjadi pada hari ini Rabu, 25 Pebruari 2026 sekitar pukul 17.30 lewat.

Keberatan ini di sampaikan kepada petugas yang melakukan perbaikan, dimana petugas ini menjawab pelaksanaan ini atas laporan dari adanya masyarakat yang mengalami rumah turun tegangan dan meminta kepada pihak PLN untuk melakukan pengecekan, dan setelah dilakukan pengecekan adanya kabel yang harus di ganti. Tetapi dari pekerjaan ini tidak adanya laporan baik ijin untuk melakukan perbaikan di atap rumah dan memasuki pekarangan rumah tanpa seijin yang ada bertinggal di lokasi rumah ini. 

Dari hal ini, anak almh Rusmiati dan Alm Zakwan Dahlan meminta kepada pihak PLN agar melepas tali kabel yang ikut di rumah alm untuk memindah ketempat lain atas keberatan ini. 

Saya meminta dalam jangka waktu 3x24 jam, untuk dapat melakukan  pemindahan kabel ke tempat lain, dan melakukan aliran ke tempat lain, sebagai tindakan perbuatan keberatan akibat tidak adanya permohonan ijin memasuki pekarangan rumah dan memanjat atap rumah yang mana sang anak pemilik berada di rumah dan harusnya terlebih dahulu melakukan ijin atas tindakan ini ungkapnya Gatot.

Dari hal ini pihak anak Alm berencana akan melaporkan perbaikan ini kepada pihak PLN atas perbuatan yang mana di anggap bisa membahayakan dari pekerjaan ini. 

Sang petugas hanya menyanpaiakan, kami melakukan tugas atas adanya pelaporan dari pihak masyarakat yang melapor adanya gangguan yang terjadi di rumahnya. ungkapnya petugas.

Masalahnya bukan hal ini, melainkan petugas seharusnya terlebih dahulu meminta ijin dan melakukan perijinan dan bukan semena-mena melakukan tindakan dan memasuki pekarangan  tanpa seijin pemilik rumah. 

Dari  hal ini, apabila pihak PLN tidak ada itikad baik melakukan apa yang di minta oleh pemilik rumah yaitu anak Alm,  maka perihal ini akan dilaporkan kepihak yang berwajib atas perbuatan ini nantinya kedepannya. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News