Breaking News

Sejumlah Nama Yang Terdapat Di Media Online Siarpublik Rekayasa 'Belaka', Nerasumber Akui Tidak Pernah Berbicara Dengan Wartawan Media Online Siarpublik

Banjarbaru//Minggu, 22 Pebruari 2026, Polemik pemberitaan terkait persidangan perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali mencuat. Kali ini, klarifikasi tegas disampaikan oleh Siti Wahidah, SH yang mana mantan sebagai kuasa hukum dari tergugat yang disebut sebagai tergugat I Wijiono, SH dan tergugat II Aspihani Ideris, SAp, SH, MH, yang dalam perkara keterangan palsu yang digugat M. Hafidz Halim, SH.

Siti Wahidah, SH membantah keras isi pemberitaan dari media siarpublik.com yang mengutip seolah dirinya memberikan pernyataan kepada wartawan usai persidangan, sebagaimana judulnya mediasi gagal Hafidz Halim tunjuk tangan dan melempar segumpal kertas kepada tergugat II yaitu Aspihani Idres usai media yang gagal karna penggugat menolak untuk berdamai serta mengakui kenal Badrul Ain Al Afif Sanusi saat keluar penjara seperti yang di sampaikan oleh kuasa hukum tergugat Aspihani Idres.

“Saya tidak pernah ngomong begitu kepada wartawan manapun,” tegas Wahidah, saat di konfirmasi dengan dirinya.

Apalagi bertemu dengan wartawan yang mengaku dari Siarpublik.com

Semua itu fitnah, demi Allah saya berkata, dan biarkan yang di atas tahu bahwa saya tidak berkata apa-apa. Semoga yang berpekara Hafidz Halim mengerti bahwa saya tidak pernah berkata apa-apa paparnya.

Ia memastikan bahwa tidak pernah ada wawancara ataupun pertemuan dengan media setelah sidang berlangsung.

“Tidak pernah kami bertemu ataupun wawancara ke media ataupun wartawan usai sidang. Tidak sedikit pun saya berbicara dengan media mana pun, juga tidak dengan pengacara lainnya,” ujarnya menegaskan.

Wahidah, SH mengakui kehadirannya dalam persidangan pada hari tersebut adalah sebagai Kuasa Hukum awalnya, tapi setelah kami tahu tergugat berkata bohon atau banyak keterangan yang palsu atau tidak sesuai kami mengundurkan diri dari kuasa hukumnya tergugat yaitu Aspihani Idres,  namun  dia menegaskan, tidak ada satu pun pernyataan yang ia sampaikan sebagaimana yang dituliskan dalam berita yang beredar.

“Kalau saya hadir, memang  saya hadir di sidang hari itu, tetapi tidak pernah satu pun terucap seperti yang ditulis dalam isi berita itu,” katanya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya mengenai hasil persidangan pada hari itu atau bekoordinasi dari pihak media sebelum berita diterbitkan.

“Seharusnya bekoordinasi dulu dengan kami kalau mau dibuat berita,” ucapnya.

Lebih lanjut, Siti Wahidah menyampaikan, bahwa dirinya dan 4 orang timnya telah mundur sebagai kuasa hukum Aspihani.

“Kami sudah mundur jadi pengacara Aspihani,” ungkapnya. Silahkan tanyakan ke kuasa hukum lainnya yang turut mundur dengan tergugat. Setelah kami tahu apa yang di sampaikan oleh tergugat tidak benar kami mengundurkan diri, tidak ingin terlibat atau membela orang yang membuat orang sakit hati ini.

Terkait foto yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, Siti Wahidah menjelaskan, bahwa gambar itu diambil saat dirinya keluar dari ruang sidang kedua dan bukan dalam konteks wawancara.

“Foto di media itu waktu keluar dari ruang sidang kedua, dan saya tidak pernah satu kata pun keluar dari mulut saya,” tegas Wahidah. Walaupun hanya sebatas mediasi pada saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak redaksi media yang dimaksud terkait bantahan dan klarifikasi yang disampaikan Wahidah tersebut. Malah kami awalnya sebelum pemberitaan ini terbit di minta jadi saksi pada persidangan, mungkin karna kami menolak dan menyatakan mundur tergugat membuat berita ini tanpa sepetahuan dari kami. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News