Breaking News

Setelah Viral, Akhirnya Kementrian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Turun Kelapangan, Dari Sini Hafidz Halim Pengacara Mendapatkan Kriminilisasi Olek (Eks) Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK,MH Dan KBO Reskrim Kity Tokan Polres Kotabaru Pada Tahun 2022

Kotabaru//20 Februari 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui perwakilan Kantor Wilayah turun langsung ke Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, menyusul viralnya dugaan perampasan dan pembatalan sepihak terhadap sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Bekambit, pada hari Kamis, 19 Pebruari 2026 dari pukul 09.00 WITA hingga selesai, berlangsung secara terbuka dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Babinsa Pulau Laut Timur, Kepala Desa Bekambit dan Bekambit Asri, tokoh masyarakat, hingga puluhan warga terdampak.

Tim KemenHAM dipimpin oleh Karyadi dari Kantor Wilayah KemenHAM, bersama sejumlah staf yang ditugaskan untuk melakukan peninjauan langsung serta menyerap aspirasi masyarakat. Ini merupakan instruksi dari pusat, Negara hadir di tengah warga.

Karyadi menegaskan, kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan di pusat untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi masyarakat.

“Kami hadir atas instruksi pimpinan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap terjaga,"

Negara tidak boleh abai dalam hal ini, ketika ada dugaan intimidasi, kriminalisasi, maupun perpecahan sosial akibat sengketa seperti ini,” ujar Karyadi dalam forum tersebut.

Ia menambahkan, KemenHAM akan mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga.

“Kami meminta masyarakat terus berkabar kepada kami terkait perkembangan di lapangan. Jika ada tekanan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM, segera laporkan. Kami akan kawal persoalan ini secara serius,” tegasnya.

Wargapun memaparkan Perjuangannya sejak tahun 1988.

Dalam pertemuan itu, Supriyadi, perwakilan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah Desa Bekambit, memaparkan kronologi panjang persoalan lahan yang menurutnya telah berlangsung sejak tahun 1988 hingga tahun 2021.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh dan mempertahankan hak atas tanah yang mereka kelola.

“Kami ini transmigrasi yang ditempatkan secara resmi. Sejak tahun1988 kami membuka lahan, membangun kehidupan di sana. Namun belakangan muncul persoalan yang membuat sekitar 700 SHM dibatalkan sepihak. Bahkan ada warga yang mengalami kriminalisasi,” ujar Supriyadi.

Salah satunya adalah kuasa hukum kami M. Hafidz Halim SH yang mendapat kriminalisasi oleh (eks) Kasat Reskrim AKP. Abdul Djalil SIK MH dan KBOnya bernama Kity Tokan pada Polres Kotabaru yang telah mengkriminalisasi kuasa hukum kami saat melakukan pembelaan terhadap hak-hak kami sebagai warga transmigrasi di kabupaten Kotabaru ini. Yang pada tahun tahun 2022 silam, karena ingin memperjuangkan Hak Milik SHM transmigrasi yang di batalkan secara sepihak.

Dalam perjalanan kasus tersebut, tidak hanya Ketua Eks. Transmigrasi I Ketut Buderana dan warga Transmigrasi I Wayan Suada yang dipenjara saat memperjuangkan tanah 700SHM dibatalkan, tetapi juga Pengacara mereka M. Hafidz Halim, SH yang dikriminalisasi oleh Kepolisian Polres Kotabaru, akan mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian HAM.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memicu ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin kepastian dan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” tambahnya.

Komitmen Pengawalan dan Perlindungan

Merespons pemaparan warga, KemenHAM menyatakan dan memastikan, akan memberikan perlindungan apabila terjadi intimidasi, kriminalisasi, atau potensi konflik horizontal di masyarakat.

Pertemuan yang awalnya bersifat dadakan itu pun menjadi ruang dialog bagi masyarakat secara terbuka antara pemerintah dan warga. 

KemenHAM memastikan akan memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dengan turunnya tim KemenHAM ke lapangan, masyarakat Desa Bekambit berharap persoalan ini yang mereka hadapi dapat memperoleh perhatian serius dari Pemerintah dan penyelesaian yang berkeadilan.(@tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News