Kabel tersebut nenyambungkan ke beberapa rumah warga yang ada di daerah Gg Sakabadana yang menurut laporan dari petugas adanya tegangan yang menurun atau tidak stabil.
Namun pada saat anak alm datang dari luar yang mempertanyakan kepada petugas PLN yang mana dalam pembicaraan tersebut di antaranya adalah sebagai mana berikut.
'Maap mas ada apa ya dengan listrik saya. Apakah ada terjadi masalah!,ungkapnya Gatot
Petugas menjawab tidak ada pa. Cuman kabel yang mengalir ke tempat orang lain ada gangguan penurunan daya tekanan ungkapnya kepada Gatot.
Gatot lalu melamjutkan pembicaran agar memohon kabel yang ada itu agar di alihkan dari tempatnya ke tempat orang lain saja. Yang mana menggangu ketika adanya nantinya bangunan yang akan berdiri walaupun saat ini hanya terdapat tanah kosong yang ada sejak lama sebelum adanya bangunan rumah yang saat ini sudah menjamur dan bisa mengambil arah dari sana tanpa mengambil dari tempat Alm milik Zakwan Dahlan ini. Tetapi petugas meminta untuk menyampaikan keberatan kepada pihak kantor PLN nantinya agar bisa di lakukan perpindahan.
Namun, tiba-tiba dari dalam rumah datang anak Alm Zakwan Dahlan yang menempati rumah Alm Zakwan Dahlan dengan berkata sebagai berikut.
'Maap mas ada sebagai petugas membawa surat tugas apa tidak ada ijin apa tidak'.
Mendengar hal ini Gatot langsung mempertanyakan kepada petugas tersebut anda mempunyai ijin apa tidak masuk ke tempat saya dan menaiki bangunan rumah alm bapak saya ini. Anda masuk tanpa seijin pemilik rumah anda di anggap Maling petugas yang tidak memiliki ijin apa atas masuk dan menaiki pekarangan rumah orang tanpa seijin pemilik rumah. Saya akan laporkan ke kantor besok atas kelalaian anda ini.
Pada hari Kamis 26 Penruari 2026 saat anak alm Zakwan Dahlan mendatangi kantor PLN dan melaporkan perbuatan yang terjadi di mana petugas sewewenang masuk pekarangan dan menaiki atap rumah tanpa seijin pemilik rumah yang mana di atur dalam KUHP pasal 167 ancaman pidana ini. Pada saat mendatangi kantor PLN yang mana para petinggi PLN yang di sampaikan oleh Nurul Huda bahwa tidak ada petinggi baik dari UP Lambung Mangkurat dan PLN yang membawahi 6 (enam) cabang di KalSel ini juga tidak ada satupun yang berani menemui atau bersembunyi di dalam (WC) atas adanya dari anak almh Rusmiati Sasi dan Alm Zakwan Dahlan yang datang untuk melaporkan tindakan petugas yang di anggap melanggar pasal 167 KUHP ini.
Setelah tidak ada petinggi PLN baik UP Lambung Mangkurat dan PLN yang membawahi 6 (enam) cabang ini untuk di temui akhirnya mendatangi kantor polisi Poltabes Kota Banjarmasin untuk melaporkan perbuatan petugas yang telah melanggar pasal 167 KUHP ini.
Namun apa yang terjadi, saat bertemu dengan petugas piket yang yang bernama Yusuf ini di dampingi oleh rekannya dari Reserse Poltabes Kota Banjarmasin atas laporan yang di lakukan oleh petugas PLN ini dengan pasal 167 KUHP malah menolak dan merekam pelapor yang berhadapan. Dimana pelapor menyampaikan bahwa adanya oknum yang mengaku petugas memasuki dan menaiki atap rumah tanpa membawa surat tugas dan hanya memakai atribut PLN yang mana atribut ini di bisa atau dapat digunakan oleh siapa saja dengan tidak bisa menunjukkan surat tugas atau perintah dari pimpinan atas perbaikan yang di anggap oleh anak Almh Rusmiati Sasi dan Alm Zakwan Dahlan adalah 'MALING', seharusnya petugas nenerima dan memproses pelaporan ini. Ternyata menyanpaikan bahwa petugas adalah memiliki SOP dari Perusahaan Milik Negara ini alasannya. Seharusnya pihak aparat menentukan pasal 167 yang jelas menasuki pekarangan dan atap rumah tanpa seijin adalah 'SALAH' demi Hukum bukannya dengan alasan Perusahaan Negara dan Memiliki SOP.
'Kami melaporkan atas perbuatan oknum petugas yang memasuki pekarangan rumah dan menaiki atap rumah kami tidak ada urusana apa itu Perusahaan Negara atau Perusahaan Pribadi dan sebagainya yang jelas memasuki pekarangan rumah dan menaiki atap rumah kami. Malah melakukan vedeo yang menyuruh rekannya untuk merekam dan di balas juga direkam oleh pelapor atas tindakan ini demi menjaga adanya laporan yang tidak sesuai dari oknum petugas poltabes Banjarmasin ini.
Setelah anak alm menyanpaikan akan melaporkan kepada Polda KalSel dan melaporkan ke Propam polda KalSel terkait hal ini. Yang artinya lemahnya petugas aparat kepolisian yang mana kata adalah abdi masyarakat ternyata hanya bernama bukan abdi masyarakat tetapi abdi yang tidak jelas tugas dan fungsi yang mana saat ini harus kita sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia atas kinerja aparat petugas yang tidak mempunyai fungsi apa-apa untuk masyarakat dengan tidak menerima atau menolak laporan pelapor yang dianggap adalah merupakan SOP Perusahaan Negara. Seharus bisa berkata seperti itu terkecuali pelapor telah melakukan tindakan kriminal dan sebagai atas perbuatan yang dapat merugikan Perusahaan Negara ini. Bukan menolak atau tidak menerima laporan yang di sampaikan kepada pihaknya. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header