UPT Uji Kir menghimbau kepada seluruh pemilik dan armada angkutan yang ada, untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat kendaraan yang telah di keluarkan oleh pihak UPT Uji Kir kabupaten Banjar.
Seperti yang di sampaikan oleh M. Kasyaf ST kepada awak media online yang datang kekantornya untuk wawancara terkait hal ini menyampaikan, Kami dari UPT Uji Kir kabupaten Banjar, menghimbau dalam menjelang arus mudik lebaran tahun 2026 atau 1447 H, kepada seluruh pemilik armada angkutan umum dari apa saja yang telah memenuhi ketentuan perundang-undang dengan syarat memiliki Kartu identitas Armada atau yang di sebut dengan KIR agar dapat melaksanakan pengujian kendaraannya sebelum pelaksanan cuti bersama lebaran tahun 1447 H/2026 ini. Dimana salah satu aturan terkait angkutan umum adalah memiliki surat keterangan KIR yang telah kami keluarkan setelah melakukan pengujian atas kelayakan kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap uji kelayakakan kendaraan adalah meliputi beberapa unsur salah satunya kartu KIR dan lain sebagainya guna penunjang keselamatan berkendara sesuai dengan Permenhub RI. Pemeriksaan ini antara lain adalah segala kapasitas mobil apakah sudah layak atau belum, ketika belum memenuhi, maka angkutan ini diwajibkan untuk melakukan persyaratan yang harus di lengkapi, sebelum kami menyatakan angkutan ini sudah memenuhi standar kelayakan untuk melakukan angkutan di jalan menjelang arus mudik lebaran tahun 1447 H/2026 ini kedepan. Apabila tidak memenuhi kelayakan maka ketika terjadi di lapangan nantinya terdapat dari pemeriksaan petugas atas kendaraan umum ini bukan menjadi salah kami, karna kami sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam jangka waktu sebelum cuti bersama nantinya, agar dapat melakukan hal ini dengan datang dan memeriksakan armadanya kelayanan kami yang ada di terminal Gambut Barakat kabupaten Banjar ungkapnya M Kasyaf ST kepala UPT Uji KIR ini.
Dalam melakukan perjalan angkutan umum baik itu untuk mudik lebaran dan sebagainya, pemilik kendaraan di wajibkan untuk memeriksakan kendaraannya dan datang ke kantor layanan yang ada di terminal Gambut Barakat ini setiap hari dan pada jam kerja. Dimana menghindari adanya pemeriksaan dari petugas pemeriksaan di lapangan mengenai surat kendaraan angkutan yang di miliki oleh pemilik armada ini terutama dari KIR dan kelengkapan lainnya .
Pemeriksaan ini di laksanakan per 6 bulan sekali setiap bukunya dan dalam jangka waktu ini petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan barang.
Karna ini merupakan menjelang mudik lebaran idul fitri 1447 H/2026 maka, UPT Uji Kir Kabupaten Banjar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada terutama pemilik armada angkutan untuk dapat melakukan persyaratan yang sudah menjadi aturan sebagaimana mestinya ini.
Kir adalah merupakan salah satu surat kelengkapan dalam angkutan umum di an angkutan barang yang wajib di miliki per setiap 6 bulan sekali.
Dari himbauan yang di sampaikan oleh pihak kepala UPT Uji KiR masyarakat khususnya pemilik angkutan dapat nelaksanakan dan memeriksakan kendaraanya dengan datang dan melakukan pengecekan terhadap semua aturan yang sudah berlaku ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header