Breaking News

Penggugat Gatot Noor Saputra Tanda Tangani Suurat Kuasa Khusus Dalam Perkara Gugatan Terhadap Basuki Rahmat Alias Ibas bin Nyaimin

Banjarmasin//Penggugat Gatot Noorputra menanda tangani surat kuasa khusus kepada Adv Rizky Akbar SH (RA'ADV Rizky Akbar SH Advokat & Konsultasi Hukum yang beralamat di Jalan Hasan Basri, Cendana II E no.14 rt.001Rw.001 Kelurahan Sungai Miai kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin prov Kalimantan Selatan. 

Sebagai kuasa hukun dalam melakukan 'Gugatan' terhadap saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang secara sah menurut hukum pada Pengadilan Negeri Martapura beberapa waktu lalu telah terbukti secara 'SAH' melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap penggugat Gatot Noor Saputra, yang mana saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin di putuskan dengan pidana selama 1 bulan penjara dan tetap di tahan atas perbuatannya. 

Setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Martapura beberapa waktu lalu, dimana Jaksa Penuntut Umum mencoba melakukan upaya banding hasil putusan Majelis Hakim dengan menjatuhkan vonis selama 1 bulan penjara dan terdakwa tetap menjalani masa tahanan kedepannya.

Akhirnya Penggugat yang saat ini memberikan kuasa kepada Adv Rizky Akbar untuk melakukan upaya gugatan kedepannya dengan di tanda tangani surat kuasa khusus terhadap adv Rizky Akbar SH untuk melakukan upaya gugatan kedepannya.

Seperti yang di sampaikan oleh penggugat kepada tim awak media online Gayatri Putri News@gmail.com, Saya telah menunjuk Law Year Rizky Akabar SH Advokat dan Konsultasi Hukum dan rekan untuk melakukan Gugatan Perdata teehadap Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dan lainnya untuk melakukan gugatan atas semua ini.

Dengan resminya surat kuasa khusus yang saya tanda tangi ini, maka untuk sebagai kuasa hukum saya dalam gugatan adalah 'SAH' dan siap menjalankan semua apa yang menjadi perkara gugatan kedepannya nantinya ungkap Gatot

Dengan resmi di tanda tangan pada hari ini Minggu, 29 Maret 2026, maka Adv Rizky Albar SH Advokat dan Konsultasi Hukum dan Fatner resmi untuk menjadi kuasa hukum kedepannya.

Segala apa yang menjadi pokok gugatan ini, di jelaskan Gatot selaku Penggugat sudah saya serahkan kepada pihak ppengacara saya baik itu dengan tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, penyidik Polsek Pal 7, Karyawan PT. Grab Banjarnasin dan karyawan serta Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan pidana, dimana penggugat merasa hasil yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum  di nilai adanya ketidak puasan apa yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan beberapa waktu lalu.

'Semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Biarkan apa yang menjadi aduan saya kuasa hukum saya yang menanganinya dan biarkan dia bekerja dengan sesuai apa yang saya minta kedepannya, ungkapnya Gatot

Untuk Gugatan kita menunggu kuasa hukum untuk melakukan apa yang menjadi aturan apa yang sudah di sampaikan penggugat kepada kuasa hukumnya kedepannya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News