Breaking News

Diskriminasi Terhadap Jurnalis Kembali Di Alami Oleh Media Online Yang Menunggu Untuk Melengkapi Pemberitaannya, Akhirnya Mendapatkan Diskriminasi Oleh RSI Sultan Agung Dan Sumber Berita

Banjarbaru// Kembali terulangnya Diskriminasi terhadap wartawan media online terjadi lagi. Kejadian terjadi pada hari ini Senin, 6/11/2023 oleh sebuah pegawai rumah sakit di jalan A.Yani Km 19 tepatnya rumah sakit Islam Sultan Agung yang berlokasi di kota citra ini. 

Berawal hendak melengkapi sebuah data untuk mpublikasikan sebuah kejadian yang adanya kecelakaan di jalan A. Yani Km 16 Kabupaten Banjar kecamatan Gambut ini. 

Yang mana sebelumnya pada pukul sekitar 14.00 wita lebih terjadi Kecelakaan Antara roda dua dan roda empat yang saat itu jurnalis ini sedang bersantai di sebuah pinggir jalan dekat kejadian tersebut tepatnya depan SMPN1 Gambut. Setelah melakukan pertolongan dan korban di bawa oleh pengendara mobil yang di tabrak oleh motor roda dua tersebut dan melaporkan ke pihak yang berwajib saat itu. Korban sudah di bawa oleh pengemudi tersebut untuk di evakuasi di sebuah tempat kesehatan tepatnya puskesmas Gambut. 

Namun ketika tiba di tempat puskesmas yang saat itu di jaga oleh petugas di puskesmas kepada jurnalis awak media online Gayatri Putri News@gmail.com yang ingin mengetahui data kedua laka lantas tersebut. Di katakan korban kami rujuk ke sebuah RSI Sultan Agung. 

Lalu awak media ini mengejar untuk mendapatkan informasi mengenai hal ini di rumah sakit tersebut. Dengan menghadap sebuah meja pendaftaran. Tetapi bukan data yang di dapat melainkan adanya jawaban bahwa kami tidak bisa memberikan informasi apapun kepada siapapun. Papar yang mengaku dokter di RSI Sultan Agung tersebut sambil menunjukkan ke petugas securiti.

Lalu data pemilik mobil yang di temui oleh wartawan dan sampai kronologis kejadian yang di berikan oleh pemilik mobil pick yang bernama I F kepada awak media online dengan nopol mobil DA 8150 TAO ini menjelaskan kronologisnya.

Dan ketika menunggu kedatangan pihak keluarga korban yang ingin juga meminta keterangan data korban. Tiba-tiba pihak RSI Sultan Agung menemui wartawan Gayatri Putri News@gmail.com di luar RS tersebut. Dan Di jelaskan maksud dan tujuan, namun yang mengaku sebagai Humas RSI Sultan Agung ini juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa memberika informasi apa-apa. Lalu di tanya?. Apakah ada SOP seperti itu yang mana kami para jurnalis di seluruh RS tidak seperti itu mengalami diskriminasi seperti ini dia menjawab sudah ketentuan UU Kementrian Kesehatan RI dan sebagainya lalu kenapa hubungan dengan Kementrian Kesehatan RI dan ketika apa benar ini saya akan konfirmasi dengan pihak Kementrian Kesehatam RI mengenai ini. Dia orang yang mengaku Humas ini tidak bisa berkata apa-apa malah jawabannya lain lagi alasan lain itu dan ini. Lalu saya katakan saya punya kontak yang bernama sebut saja A apa jabatan dia dan saya juga tahu dengan pemilik RSI Sultan Agung ini yang sebagai pengusaha terkenal di Kalsel apa mau saya pertanyakan. Akhirnya dua orang ini masuk dan mengatakan kepada keluarga korban. Tiba-tiba keluarga korban dengan nada marah kepada jurnalis. Sang jurnalis hanya mengatakan benarkan akhirnya kalau tidak mengerti seperti apa masalahnya. Keluarga korban tetap mengotot dan mengatakan pihak RSI ini baik dan benar sesuai prosuder mereka. Akhirnya jurnalis ini mempersilah ibu ini untuk menemani saudaranya saja biarkan kami yang berbicara. 

Pembicaraan ini di lanjutkan di ruangan milik RSI Sultan Agung tersebut sampai akhirnya datang satu orang perempuan yang awalnya berjumlah 1 orang perempuan, 1 orang lak-laki yang mengaku sebagai Humas RSI Sultan Agung dan seorang securiti yang berjaga-jaga di dalam ruangan tersebut. 

Namu tetap mengotot pada Peraturan RSI Sultan Agung yang di minta untuk menunjukkan peraturan, namun tidak ada bukti surat hanya perkataan dan akhirnya masuk lagi seorang perempuan yang mengaku sebagai humas dan  pernah berhadapan dengan para wartawan. Lalu mengenai hal apa, dia tidak bisa mengatakan apa-apa malah pernah berhubungan dengan media saja. Lalu media apa saja pernah di kenal. Sekarang di jaman ini media sudah berubah malah nama media cetak sudah hampir punah dan tidak hampir lagi sudah tidak ada peminat sekarang seiring jamam serba digital dan canggih ini adanya yang di kenal yaitu media elektronik media online saja yang mana setiap saat dan setiap detik bisa langsung muncul kemasyarakat dengan canggihnya sistem digitalisasi ini. 

Harusnya anda belajar dan studi banding ke RS yang lainnya baik tingkat daerah, pusat dan International seperti apa ketika adanya jurnalis yang memerlukan informasi baik itu dengan Humas atau adanya yang stand bye di rumah sakit. Bukan adanya kemauan anda yang seperti itu mengatakan punya aturan dan sebagainya tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

Dalam ini tugas seorang jurnalis adalah berpacu pada UU pers no.40 di mana hal kewajiban seorang jurnalis sudah di atur dalam UU no.40 tersebut. Di antaranya seorang jurnalis pemegang kartu Pers di lindungi UU no. 40 tahun 1999 BAB II pasal 4 ayat 1, BAB VIII pasal 18 ayat 1 mengenai ' Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalis, di kenakan denda Rp.500.000.000,00 dan kurungan selama 2 tahun.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mematuhi hukum dan kode etik jurnalisitk, artinya seorang jurnalis sudah memahami aturan dan kode etik ketika bertugas bukan sembarangan.

Kepada semua jajaran Polri/TNI, Pemerintah, unsur swasta dan BUMN serta masyarakat untuk dapat membantu demi kelancaran jurnalistik.

Hal ini sudah mengatur bukan di atur seperti hal RSI Sultan Agung ini. Yang mana apabila hal ini tidak di terima oleh jurnalis maka akan menuntut hal ini kepada yang berwajib atas pelanggaran ini. 

Walaupun korban tidak memberikan keterangan itu tidak masalah, tetapi etika dan etitut seorang nara sumber yang akan di mintai keterangan tidak bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 ini. Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan

Penulis: Gatot Noorsaputra
Editor: Admint 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News